KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan jajarannya tidak
menindak para nelayan yang masih menggunakan cantrang. Hal tersebut,
kata Tito, sesuai dengan kebijakan Presiden Joko Widodo.
"Saya selaku Kapolri tentu dengan adanya kebijakan itu memerintahkan
jajaran kepolisian untuk tidak melakukan penangkapan (nelayan) cantrang
sampai waktu tertentu, ketika solusi sudah ditemukan. Seluruh (polisi
di) Indonesia saya perintahkan," ujar Tito. (Kompas.com, 19/1/2018)
Menurut Tito, kebijakan ini diambil sambil menunggu solusi lain
menangkap ikan selain menggunakan cantrang. Kebijakan ini diambil Jokowi
karena faktor kemanusiaan.
"Bicara kemanusiaan, artinya ini kan nelayan menyangkut masalah
perut, ini ya masalah harkat martabat hidup yang sangat mendasar untuk
keluarganya. Kalau sekadar dilarang begitu saja, tetapi tidak diberi
solusi ya mereka lapar, makanya demo, kapal dibakar mereka sendiri,"
tutur Tito.
Tito menegaskan selagi belum ada solusi, pihak kepolisian tidak akan menindak para nelayan.
"Bapak Presiden mengambil kebijakan kemanusiaan. Beliau
memperbolehkan dulu (penggunaan) cantrang sampai batas waktu tertentu,
sambil KKP memberikan solusi alat tangkap yang ramah lingkungan atau
metode lain untuk meningkatkan taraf hidup nelayan," ujar Tito.
Tampak Jenderal Tito menangkap hakikat kebijakan Presiden dalam
menunda kembali larangan penggunaan cantrang, yakni faktor kemanusiaan.
Tentu, orientasi kebijakan pada faktor kemanusiaan itu cukup bijaksana.
Sebab seperti diutarakan Tito, faktor kemanusiaan yang dimaksud salah
satunya soal perut. Bisa dibayangkan jika larangan itu dipaksakan tanpa
solusi, jutaan orang anak-istri nelayan terkapar kelaparan.
Pertimbangan sisi kemanusiaan kebijakan Presiden Jokowi itu layak
menjadi teladan bagi para pejabat di semua tingkatan. Dalam membuat
kebijakan tidak semata apa yang terbaik menurut dirinya saja tanpa
peduli pihak lain menjadi korban atau malah sengaja dikorbankan sisi
kemanusiaannya demi ambisi unjuk prestasi sang pejabat. Tidak selayaknya
lagi menjadikan tumbal mereka yang lemah demi unjuk sukses sang
pejabat.
Dalam kasus cantrang, sebelum ada solusi permanen sebaiknya hasil uji
petik NasDem yang dilakukan para ahli dengan memasang pelampung pada
cantrang mengurangi signifikan ekses kerusakan alam, mungkin perlu
diamalkan nelayan, setidaknya yang ikut uji petik. Dengan itu, solusi
sesungguhnya (menyelamatkan lingkungan) telah diperoleh. ***
http://www.lampost.co/berita-kapolri-polisi-tak-tindak-cantrang
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Selasa, 23 Januari 2018
Kapolri, Polisi Tak Tindak Cantrang!
Langganan:
Posting Komentar
0 komentar:
Posting Komentar