DI depan massa nelayan yang demo di depan Istana, Rabu (17/1),
pemerintah mencabut larangan atas alat tangkap cantrang. Menteri
Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang bersama Mensesneg Pratikno
mendampingi Presiden Jokowi berunding dengan wakil nelayan di Istana,
naik mobil terbuka pendemo menyampaikan hasil perundingan tersebut.
Larangan terhadap alat tangkap cantrang (pukat tarik) itu disatukan
dengan larangan terhadap pukat harimau (pukat hela) lewat Permen KKP
Nomor 2/2015. Sejak keluar Permen itu mendapat penolakan keras dari
nelayan, sehingga Presiden Jokowi menunda pelaksanaannya sampai 31
Desember 2017. Ketika Januari 2018 aturan itu mulai berlaku, nelayan
kembali protes dan akhirnya larangan tersebut dicabut.
Perjuangan menolak larangan cantrang itu sejak awal dilakukan nelayan
Pantura Jawa (dari Barat sampai ke Timur) secara masif berkali-kali
demo ke Jakarta. Selain itu, lewat jalur politik PKB tak henti
memperjuangkannya di DPR. Terakhir nelayan mencoba lewat Partai NasDem
yang melakukan uji petik cantrang, mengusik kedekatan Ketua Umumnya,
Surya Paloh, dengan Presiden untuk menyampaikan realitas penderitaan
nelayan atas larangan itu.
Setelah proses perjuangan panjang itulah, dengan tekanan dua partai
pendukung pemerintah pada perjuangan nelayan, akhirnya Presiden Jokowi
mau berunding langsung dengan perwakilan nelayan dan mencabut larangan
cantrang.
Untuk selanjutnya setidaknya ada dua hal yang perlu dicatat. Pertama,
Permen KKP itu segera direvisi menjadi larangan khusus terhadap pukat
harimau (pukat hela) yang memang merusak lingkungan.
Kedua, untuk mengurangi ekses cantrang pada lingkungan, perlu
diperhatikan hasil uji petik Partai NasDem yang dilakukan para ahli
sebagai landasan perjuangan mencabut larangan cantrang. Hasil uji petik
itu seperti disampaikan akademisi IPB Nimmi Zulhainarni (MI,
13/12/2017), cantrang tidak akan merusak lingkungan jika digunakan
dengan benar.
Pemakaian secara benar itu, ukuran jaring cantrang tidak terlalu
besar dan harus dilengkapi pelampung agar tidak merusak terumbu karang.
Dengan pelampung itu, cantrang yang bentuknya seperti parasut yang
ditarik horizontal akan selalu melayang dalam air, tidak terseret
menyapu dasar laut.
Untuk itu, pemerintah bisa melakukan standardisasi cantrang dengan
membantu pemasangan pelampung pada cantrang yang ada. Ini lebih murah
dari membagikan gratis alat tangkap baru ke nelayan, yang tak mereka
pakai itu. ***
http://www.lampost.co/berita-larangan-cantrang-pun-dicabut
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Sabtu, 20 Januari 2018
Larangan Cantrang pun Dicabut!
Langganan:
Posting Komentar
0 komentar:
Posting Komentar