Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Larangan Cantrang pun Dicabut!

 DI depan massa nelayan yang demo di depan Istana, Rabu (17/1), pemerintah mencabut larangan atas alat tangkap cantrang. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang bersama Mensesneg Pratikno mendampingi Presiden Jokowi berunding dengan wakil nelayan di Istana, naik mobil terbuka pendemo menyampaikan hasil perundingan tersebut.
Larangan terhadap alat tangkap cantrang (pukat tarik) itu disatukan dengan larangan terhadap pukat harimau (pukat hela) lewat Permen KKP Nomor 2/2015. Sejak keluar Permen itu mendapat penolakan keras dari nelayan, sehingga Presiden Jokowi menunda pelaksanaannya sampai 31 Desember 2017. Ketika Januari 2018 aturan itu mulai berlaku, nelayan kembali protes dan akhirnya larangan tersebut dicabut.
Perjuangan menolak larangan cantrang itu sejak awal dilakukan nelayan Pantura Jawa (dari Barat sampai ke Timur) secara masif berkali-kali demo ke Jakarta. Selain itu, lewat jalur politik PKB tak henti memperjuangkannya di DPR. Terakhir nelayan mencoba lewat Partai NasDem yang melakukan uji petik cantrang, mengusik kedekatan Ketua Umumnya, Surya Paloh, dengan Presiden untuk menyampaikan realitas penderitaan nelayan atas larangan itu.
Setelah proses perjuangan panjang itulah, dengan tekanan dua partai pendukung pemerintah pada perjuangan nelayan, akhirnya Presiden Jokowi mau berunding langsung dengan perwakilan nelayan dan mencabut larangan cantrang.
Untuk selanjutnya setidaknya ada dua hal yang perlu dicatat. Pertama, Permen KKP itu segera direvisi menjadi larangan khusus terhadap pukat harimau (pukat hela) yang memang merusak lingkungan.
Kedua, untuk mengurangi ekses cantrang pada lingkungan, perlu diperhatikan hasil uji petik Partai NasDem yang dilakukan para ahli sebagai landasan perjuangan mencabut larangan cantrang. Hasil uji petik itu seperti disampaikan akademisi IPB Nimmi Zulhainarni (MI, 13/12/2017), cantrang tidak akan merusak lingkungan jika digunakan dengan benar.
Pemakaian secara benar itu, ukuran jaring cantrang tidak terlalu besar dan harus dilengkapi pelampung agar tidak merusak terumbu karang. Dengan pelampung itu, cantrang yang bentuknya seperti parasut yang ditarik horizontal akan selalu melayang dalam air, tidak terseret menyapu dasar laut.
Untuk itu, pemerintah bisa melakukan standardisasi cantrang dengan membantu pemasangan pelampung pada cantrang yang ada. Ini lebih murah dari membagikan gratis alat tangkap baru ke nelayan, yang tak mereka pakai itu. ***
http://www.lampost.co/berita-larangan-cantrang-pun-dicabut

0 komentar: