Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Korban Perkosaan Jadi Tersangka!

KAUM perempuan bakal jadi pihak yang paling dirugikan draf perluasan pasal pidana zina dalam RKUHP yang tengah dibahas di DPR dan akan disahkan rapat paripurna 14 Februari 2018. Korban perkosaan yang sulit membuktikan adanya ancaman kekerasan, sedangkan pelaku menyatakan suka sama suka, bisa jadi tersangka pidana zina.
"Kalau pasal ini jadi, bisa memidana korban atau perempuan yang menjadi korban. Justru mereka malah berpotensi menjadi tersangka tindak pidana perzinaan, padahal mereka korban pemerkosaan," ujar Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu. Tindak pidana tersebut diancam dengan pidana paling lama 5 tahun penjara. (Kompas.com, 31/1)
Menurut Erasmus, korban pemerkosaan berpotensi menjadi tersangka tindak pidana zina jika si pelaku mengaku persetubuhan terjadi atas dasar suka sama suka. Dalam banyak kasus pelecehan seksual, korban sulit sekali membuktikan bahwa telah terjadi ancaman kekerasan sebagai dasar pidana pemerkosaan.
"Si pelaku bisa saja mengaku persetubuhan terjadi atas dasar suka sama suka dan ketika perempuan tidak bisa membuktikan ada ancaman kekerasan dalam pemerkosaan, yang bisa kena adalah korban. Korbannya jadi tersangka," ujar Erasmus.
Di sisi lain, perluasan pasal zina akan menyebabkan banyak korban pelecehan seksual, yang umumnya dialami perempuan, akan makin takut melapor. Akibatnya kasus pelecehan seksual meningkat.
"Korban pemerkosaan sekarang saja tidak berani mengaku karena sudah kena stigma, apalagi nanti sudah ada ketentuan pidananya. Malah bisa menjadi tersangka," ujar Erasmus.
Itu terkait Pasal 484 Ayat (1) Huruf e draf RKUHP hasil rapat pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018. Isinya yang amat merugikan kaum perempuan korban perkosaan itu membuat petisi menolaknya dalam waktu singkat mendapat dukungan luas. Sejak diinisiasi Senin (29/1), pada Selasa, pukul 19.00, sebanyak 11.814 orang telah ikut menandatangani petisi melalui situs Change.org.
"Kami adalah perempuan, ibu rumah tangga, pekerja, mahasiswa, pelajar, aktivis, serta penyintas kekerasan seksual yang memiliki kekhawatiran besar akan adanya upaya kriminalisasi terhadap pribadi warga negara dalam pembahasan pasal-pasal kesusilaan RKUHP di Parlemen," tulis Tunggal Pawestri, salah satu inisiator petisi di Change.org.
Para anggota DPR yang terhormat diharap mencermati bunyi pasal itu, agar isinya melindungi perempuan. Bukan malah mencelakakan. ***

0 komentar: