Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Selamat, DPR Kebal Kritik/Hukum!

SELAMAT! Ucapan itu layak disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang telah berhasil meloloskan revisi UU No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang menjadikan DPR dan anggota DPR kebal kritik dan kebal hukum. Revisi itu disahkan Rapat Paripurna DPR, Senin (12/2/2018).
Rakyat yang memilih mereka tentu bangga jika wakilnya di parlemen kebal. Sebab, mayoritas rakyat Indonesia mengidolakan superhero berkat kekebalan mereka. Utamanya superhero dalam cerita wayang, dari Gatotkaca sampai sederet kesatria Pendawa, seperti Arjuna, Bima, dan seterusnya. Demikianlah bangganya rakyat punyasuperhero yang kebal, apalagi superhero itu wakilnya di parlemen yang kebal dari kritik dan hukum.
DPR dan para anggota DPR jadi kebal dari kritik setelah hasil revisi Pasal 122 UU tersebut menyebutkan, memberikan wewenang kepada Majelis Kehormatan DPR (MKD) untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR atau anggota DPR.
Tanpa perincian lebih lanjut kriteria merendahkan dimaksud, segala bentuk kritik bisa direspons dengan langkah MKD ke Bareskrim Polri. Apa pun hasilnya di pengadilan kemudian, DPR nothing to lose, sedang pengkritik dibuat repot mengikuti sepanjang proses hukumnya. Dengan demikian, orang enggan mengkritik DPR dan anggota DPR, jadi leluasalah mereka dengan segala sepak terjangnya.
Sedangkan hasil revisi atas Pasal 245 UU tersebut menyebutkan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan MKD.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 76/PUU/2014 yang dibacakan 22 September 2015, menegaskan, pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana hanya perlu mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden, dan tidak perlu izin dari MKD.
Dalam putusannya itu, MK mengecualikan, izin tertulis dari Presiden tidak diperlukan untuk tindak pidana khusus, seperti korupsi, terorisme, dan narkotika. (Kompas, 13/2/2016)
Dengan perlunya pertimbangan dari MKD sebelum Presiden mengeluarkan izin pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota DPR, tanpa batas waktu selesainya pertimbangan MKD, prosesnya bisa tertunda terus. Wakil rakyat pun kebal, sulit disentuh hukum. Selamat! ***http://www.lampost.co/berita-selamat-dpr-kebal-kritikhukum

0 komentar: