KETUA DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lampung Ahmad Mufti Salim
dalam rilisnya Minggu (18/2/2018) menyatakan, PKS tetap all out
memperjuangkan kemenangan pasangan calon gubernur (cagub) Mustafa-Ahmad
Jajuli (Mustafa-Aja) pada Pilgub Lampung 27 Juni 2018. Mufti Salim juga
merupakan ketua Tim Pemenangan Cagub Mustafa-Aja.
Keluarga Mustafa, menurut Mufti, sangat mendorong dilanjutkannya
perjuangam untuk memenangkan Mustafa-Aja. Makin besar harapan dan
dorongan tim pemenangan, pendukung serta berbagai lapisan masyarakat
untuk melanjutkan perjuangan dalam pemenangan Pilkada 27 Juni 2018,
jelasnya.
Mempertimbangkan ketentuan Pasal 75 dan 90 Peraturan KPU RI No.3/2017,
ia nyatakan PKS sepenuhnya menghormati proses hukum atas Mustafa. Kepada
seluruh kader, struktur partai, relawan, dan jaringan PKS se-Lampung
untuk terus berjuang menyosialisasikan dan memenangkan Mustafa-Aja.
DPW PKS Lampung, lanjut Mufti, akan terus mencermati dinamika hukum dan
politik di Lampung dan secara intensif akan terus melakukan komunikasi
dengan keluarga Mustafa, Partai NasDem, dan Partai Hanura yang tergabung
dalam Koalisi Lampung Kece.
Konsolidasi tim pemenangan Mustafa-Aja dilakukan Minggu (18/2) di PKOR
Way Halim, Bandar Lampung, dihadiri ratusan kader PKS dari seluruh
Lampung yang dirangkai dengan acara deklarasi kampanye damai.
Melanjutkan perjuangan dalam pilkada tatkala salah satu dari pasangan
calon tersangkut kasus hukum, bukan hal baru di Lampung. Hal seperti itu
pernah dialami calon Bupati Mesuji (periode 2011—2016), Khamami dan
wakilnya Ismail Ishak. Meski calon wakilnya waktu itu kena kasus hukum,
pencalonan dilanjutkan dengan akhir kemenangan. Pasangan ini kemudian
dilantik di LP Menggala. Setelah kemudian pidananya selesai dijalani,
sang Wabup menduduki kursi jabatannya.
Contoh kasus itu tentu bisa berlaku juga bagi pasangan Mustafa-Aja.
Sedang kalau dalam kasus terakhir yang tersangkut hukum calon kepala
daerah, mungkin hanya masalah teknis yang penyelesaiannya nanti akan
menambah khazanah demokrasi dalam proses pilkada. Meski kasus ini hanya
berlaku pada calon pasangan kepala daerah yang telah ditetapkan KPU dan
mendapatkan nomor peserta pilkada.
Untuk selanjutnya, soliditas Koalisi Lampung Kece yang memantapkan
langkah perjuangan memenangkan pasangan Mustafa-Aja. Namun, berhasil
tidaknya perjuangan PKS dan Koalisi Lampung Kece, sepenuhnya bergantung
pada takdir pasangan calon gubernur/wakil gubernur. ***http://www.lampost.co/berita-pks-lanjutkan-cagub-mustafa-aja
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Rabu, 21 Februari 2018
PKS Lanjutkan Cagub Mustafa-Aja!
Langganan:
Posting Komentar
0 komentar:
Posting Komentar