Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Mahkamah Cabut Sanksi AS ke Iran!

MAHKAMAH Internasional (International Court of Justice/ICJ) dalam sidang di Den Haag Rabu lalu mencabut sebagian sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat (AS) kepada Iran 8 Mei 2018. AS diharuskan mencabut sanksi yang berdampak pada kemanusiaan dan keselamatan penerbangan. Sanksi semestinya berlaku mulai 4 November 2018 itu, terkait pengunduran diri AS dari Kesepakatan Nuklir Iran yang dibuat era Obama. "Mahkamah mempertimbangkan AS harus, terkait dengan kewajibannya di perjanjian 1955, menghapuskan hambatan apa pun dari sanksi yang diumumkan 8 Mei 2018," kata Ketua Majelis Hakim, Abdulqawi Yusuf. Sanksi AS tidak boleh mengganggu kebutuhan kemanusiaan, obat-obatan, peralatan kesehatan, dan makanan. Sanksi juga tidak boleh menghambat pasokan benda-benda dan jasa terkait keselamatan penerbangan. Majelis hakim menilai sanksi AS bisa membahayakan keselamatan penerbangan dan konsumen. Keputusan ICJ mengikat. (Kompas, 4/10/2018) Namun, praktiknya oleh Presiden Trump dibuat tidak sebatas sanksi AS kepada Iran. Trump mengeluarkan peringatan keras kepada semua negara di dunia untuk tidak berhubungan bisnis dengan Iran. "Siapa pun yang melakukan bisnis dengan Iran, tidak akan melakukan bisnis dengan AS," tegas Trump. Di sisi lain, Uni Eropa yang tetap berkomitmen dengan kesepakatan nuklir Iran yang mereka buat era Obama dengan lantang menentang langkah AS memberlakukan sanksi baru terhadap Iran. Mereka bertekad untuk melindungi perusahaan-perusahaan yang melakukan "bisnis yang sah" dengan Iran. (BBC, 7/8/2018) Namun, Trump yang sedang membuktikan dirinya penguasa tunggal dunia mengancam lebih keras, "AS berkomitmen penuh menegakkan semua sanksi, dan kami akan bekerja sama dengan negara lain yang berbisnis dengan Iran untuk memastikan kepatuhan individu atau entitas." Sementara itu, Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) menolak didikte Trump yang sesumbar di depan massa Partai Republik di Minnesota (4/10/2018) bahwa tanpa bantuan AS, Arab Saudi tidak akan bisa bertahan dua pekan. Pangeran MBS menegaskan Kerajaan Arab Saudi lebih tua dan tanpa AS mampu bertahan selama 2.000 tahun. Sembilan negara yang menurut Bloomberg menjadi pelanggan 96% ekspor minyak Iran akan terdampak langsung sanksi AS tersebut. Yakni, Tiongkok (30%), Uni Eropa (Italia, Spanyol, Prancis, dan Mesir 25%), India (22%), serta Jepang, Korea, dan Turki (19%). Tentu saja, dampak tersebut mengimbas luas ekonomi global.

0 komentar: