Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Pelapor Korupsi Dapat Rp200 Juta!

PELAPOR kasus korupsi akan diberi premi dua permil dari kerugian yang dapat dikembalikan ke negara, maksimal Rp200 juta. Demikian ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 yang telah diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan Menkumham 18 September 2018, Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 157. Sedangkan untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp10 juta. Selain premi, pelapor korupsi juga mendapat piagam penghargaan. Menurut PP tersebut, masyarakat bisa memberi informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak hukum. Informasi tersebut bisa berbentuk tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik ataupun nonelektronik. Laporan mengenai dugaan korupsi harus memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi. Pelapor juga wajib melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lain dan dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang dilaporkan. (Kompas.com, 9/10/2018) Nantinya, pelapor juga berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum. Setelah melaporkan, pelapor juga berhak mendapat perlindungan hukum. Dalam PP 43 diatur setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan. Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi. Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan diterima jaksa. Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor. Sayang, dalam PP ini tidak diatur laporan hasil investigasi wartawan baik media cetak maupun elektronik. Padahal, lazimnya laporan investigasi wartawan jauh lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, ketimbang misalnya laporan amatiran tertutup. Semestinya, laporan investigasi wartawan yang dilengkapi data autentik dan nama penulisnya, juga diberi penghargaan. Terlepas dari profesi wartawan, PP ini bakal merepotkan pejabat dengan munculnya banyak orang salah tingkah bergaya intel mencari-cari kesalahan pejabat. Dengan bermacam tujuan pula.

0 komentar: