RISET berjudul CAF World Giving Index 2018 yang dilakukan organisasi nonprofit Inggris Charities Aid Foundation (CAF) bekerja sama dengan lembaga riset Amerika Serikat Gallup, menempatkan Indonesia di peringkat teratas negara paling dermawan di dunia. Riset itu dilakukan 2013—2017, melibatkan lebih dari 150 ribu orang dari 146 negara. Riset tersebut menyimak dan mendalami tiga hal dalam masyarakat suatu negara. Pertama, inisiatif untuk membantu orang yang tidak dikenal. Kedua, mendonasikan uang untuk amal. Dan ketiga, kesiapan menjadi seorang sukarelawan. Hasilnya, Indonesia menduduki posisi pertama. Disusul Australia di tempat kedua, Selandia Baru di posisi ketiga, dan Amerika Serikat keempat. Dari data yang berhasil dihimpun atas ketiga dimensi kedermawanan, sebanyak 78% orang Indonesia ternyata gemar mendonasikan uangnya untuk membantu sesama. Sedangkan kesiapan untuk menjadi sukarelawan, orang Indonesia mencapai 53%. Kemudian dalam hal kerelaan membantu orang asing yang tidak dikenal tercatat sebanyak 46%. (detik.com, 4/11/2018) Di wilayah Asia, ada tiga negara yang berada di posisi 20 teratas, yakni Indonesia, Singapura, dan Myanmar. Singapura berada di posisi 7 dengan nilai keseluruhan 54%, dan Myanmar di posisi 9 dengan keseluruhan yang sama 54%, tapi Singapura memiliki beberapa aspek yang lebih baik. Daftar lengkap 20 negara paling dermawan di dunia menurut CAF World Giving Index 2018; 1). Indonesia; 2). Australia; 3). Selandia Baru; 4). Amerika Serikat: 5). Irlandia; 6). Inggris; 7). Singapura; 8). Kenya; 9). Myanmar; 10). Bahrain; 11). Belanda; 12). Uni Emirat Arab: 13). Norwegia; 14). Haiti; 15). Kanada; 16). Nigeria; 17). Islandia; 18). Malta; 19). Liberia; 20). Sierra Leone. Salut kepada Gallup dan CAF yang risetnya berhasil mengangkat watak sejati kedermawanan orang Indonesia. Itu terwakili 78% responden yang gemar mendonasikan uangnya kepada sesama. Sisanya 22% yang tidak suka mendonasikan uangnya kepada sesama itu mungkin cerminan elite Indonesia, utamanya elite politik di kota besar yang membuat aturan (perda) larangan memberi bantuan kepada fakir miskin di jalan kota. Larangan itu bukan hanya disanksi denda, bahkan sanksi hukuman badan! Begitu bencinya mereka kepada fakir miskin. Padahal, kewajiban konstitusional elite agar fakir-miskin dan anak telantar diurus negara, tak mereka laksanakan. Diharapkan, hasil riset ini menyadarkan elite pada watak sejati kedermawanan bangsanya.
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
0 komentar:
Posting Komentar