AWAL tahun medsos ramai berita pemutusan kontrak sejumlah rumah sakit (RS) oleh BPJS Kesehatan, dilengkapi isu hal itu dilakukan untuk mengatasi defisit. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'aruf memastikan pemutusan itu bukan akibat defisit, tapi karena sejumlah RS tidak memenuhi akreditasi hingga batas waktu yang ditetapkan, 1 Januari 2019. "Akreditasi sesuai dengan regulasi adalah syarat wajib, diharapkan RS dapat memenuhi syarat tersebut," tegas Iqbal. Akreditasi RS untuk standar layanan RS penting dalam upaya mewujudkan universal health coverage (perlindungan kesehatan semesta) dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kewajiban akreditasi RS diatur dalam sejumlah regulasi, sesuai dengan UU Nomor 44/2009 tentang RS, Permenkes Nomor 56/2014 tentang Perizinan RS, dan Permenkes Nomor 71/2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN. Akreditasi itu untuk mengevaluasi mulai dari fasilitas kesehatan, antara lain sumber daya manusia atau tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkungan pelayanan, dan komitmen pelayanan. Sampai 3 Januari 2019 tercatat 215.860.046 jiwa penduduk Indonesia telah menjadi peserta JKN-KIS. Sebanyak 96,8 juta jiwa merupakan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) atau mendapat layanan pengobatan gratis yang iurannya dibayar APBN. Jumlah itu setelah Kemensos menambah 4,4 juta jiwa (PBI-JK) pada awal 2019. (Tempo.co, 9/1/2019) BPJS Kesehatan bermitra dengan 23.011 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 2.475 RS, termasuk klinik utama. Dari jumlah itu, yang telah memenuhi akreditasi sebanyak 1759 RS. Sisanya, RS yang mendapatkan rekomendasi perpanjangan dari Kemenkes dan BPJS Kesehatan diberi waktu sampai 30 Juni 2019 untuk melengkapi syarat. Alasan perpanjangan itu, "Kami bersama BPJS sepakat dengan sisi pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu sehingga tetap dilakukan kerja sama dengan mitra BPJS Kesehatan," ujar Menteri Kesehatan Nila Moeloek dalam konferensi pers. (Tribunnews, 8/1/2019) Untuk menjaga tetap efektifnya pelayanan kesehatan terhadap 215,8 juta peserta JKN-KIS, pemerintah memperpanjang kewajiban akreditasi kepada RS yang memiliki komitmen. Hal itu menjadi bagian penting mempercepat terwujudnya universal health coverage yang telah ditempuh dengan menambah PBI-JK menjadi 96,8 juta jiwa sesuai dengan pendaftaran terakhir yang dilakukan Kemensos terhadap warga miskin dan rawan miskin di seluruh Tanah Air.***
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
0 komentar:
Posting Komentar