JUMLAH tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia pada akhir 2018 tercatat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI sebesar 95.335 orang. Meski jumlah itu meningkat 10,88% dari akhir 2017, dibanding dengan jumlah warga Indonesia yang berkerja pada Agustus 2018, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), sebesar 124,01 juta jiwa, persentasenya hanya 0,08% (dibulatkan ke atas). Persentase itu kecil sekali dibanding dengan jumlah pekerja asing di negara tetangga sesuai dengan hasil pencarian wartawan senior Muhammad Furqon Jamzuri yang di-posting di FB (11/1): Malaysia 12%, Singapura 60%, Qatar 94,5%, dan Uni Emirat Arab 96%. Jumlah TKA di Indonesia itu juga terbilang sangat kecil sekali dibanding dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri sebagaimana data Bank Dunia hasil pencatatannya akhir 2017, yakni sebanyak 9 juta orang. Dari jumlah itu 55% berada di Malaysia, 13% di Arab Saudi, 10% di Tiongkok dan Taipei, sisanya di negara-negara lain. (Kompas.com, 23/4/2018) Dengan demikian terlihat, dibanding ke sisi mana pun jumlah pekerja asing di Indonesia hingga waktu terakhir ini terbukti amat kecil sekali. Karena itu, mengkhawatirkan serbuan tenaga kerja asing ke Indonesia tidak ada alasan yang tepat karena terbukti kontrol pemerintah cukup ketat. Selain itu, upaya memasukkan pekerja asing ke Indonesia belakangan ini dibendung dengan peraturan yang memuat syarat-syarat cukup berat. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Maruli Apul Hasoloan menjelaskan dari 95.335 TKA di Indonesia itu terdiri dari tenaga profesional sebanyak 30.626 orang, manajer sebanyak 21.237 orang, dan advisor/konsultan/direksi sebanyak 30.708 orang. Dia menegaskan TKA yang bekerja di Indonesia itu masih dalam level tenaga profesional, bukan buruh kasar yang tidak memiliki skill. "Kenaikan tenaga kerja asing di Indonesia seiring dengan peningkatan investasi asing juga," jelas Maruli. Dilihat dari negara asalnya, Tiongkok 32 ribu orang, Jepang 13.897 orang, Korea 9.686 orang, India 6.895 orang, dan Malaysia 4.667 orang. (Kompas.com, 14/1/2018) Maruli menambahkan TKA yang masuk ke dalam negeri kebanyakan sementara, hanya sampai ada pekerja setempat yang bisa menggantikannya. Untuk memastikan itu, Kemenaker tahun lalu telah membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan TKA. TKA diberi izin masuk ke Indonesia dengan syarat memberi nilai tambah pada perusahaan dan pekerja dalam negeri bisa belajar.***
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
0 komentar:
Posting Komentar