ISU tentang tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia selama ini disebut jumlahnya jutaan orang, merampas kesempatan kerja anak negeri. Saat isu itu diarahkan ke KH Ma'ruf Amin di debat cawapres Minggu lalu, dibalikkan dengan mudah: "Tenaga kerja asing di Indonesia terkendali dengan aturan yang ada. Jumlahnya di bawah 0,01% dan itu paling rendah di seluruh dunia. Itu lihat datanya!" Penegasan KH Ma'ruf itu ternyata membuat lawan debatnya tak mengelaborasi serangan lanjutan terkait TKA. Hingga, penonton bisa menyimpulkan bahwa jumlah TKA di Indonesia memang terendah di dunia. Untuk menguji kebenaran pernyatan KH Ma'ruf Amin tersebut, Kompas.com malam itu juga menurunkan hasil “Cek Fakta” mengenai TKA. Faktanya, pemerintah telah mengatur adanya TKA di Indonesia dalam sejumlah regulasi. Salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan itu terdiri dari 38 pasal. Posisi TKA di Indonesia diatur dalam Pasal 4 peraturan itu yang berbunyi: Ayat (1): "Setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia." Ayat (2): "Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA." Masalah alasan penggunaan TKA, jabatan atau kedudukan TKA tersebut, jangka waktu kerja, dan penunjukan tenaga kerja Indonesia yang mendampingi TKA yang dipekerjakan tersebut, semua diatur dalam peraturan ini. Sementara itu, berdasar pada informasi dari Katadata.co.id, jumlah TKA di Indonesia berdasar pada data Kementerian Ketenagakerjaan pada akhir 2017 diketahui ada 85.974 orang. Penduduk Indonesia pada saat yang sama berjumlah 260 juta orang. Sebagai perbandingan, pada 2016/2017 jumlah TKA di Arab Saudi 10,7 juta orang dengan penduduk Arab Saudi 32,94 juta jiwa, TKA di Uni Emirat Arab 7,3 juta orang dengan penduduk Uni Emirat 9,4 juta jiwa, TKA di Malaysia sebanyak 1,8 juta orang dengan penduduk Malaysia 31,62 juta jiwa, dan TKA di Hong Kong sebanyak 351,5 ribu orang dengan penduduk Hong Kong 7,39 juta. Peneliti Lembaga Informasi Perburuhan Sedane, Syarif Arifin mengatakan TKA di Indonesia memang dapat dikatakan rendah. Terutama dibanding dengan negara lain, seperti Malaysia dan Timur Tengah. TKA di Indonesia yang amat kecil dibanding dengan jumlah penduduk itu, kebanyakan bekerja di perusahaan asing, lembaga internasional, perwakilan negara asing.
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
0 komentar:
Posting Komentar