GABUNGAN Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) merilis ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya termasuk biodiesel Januari 2019 naik 4% dari Desember. Hal itu terjadi berkat permintaan global yang meningkat tajam. Dari negara-negara Afrika naik hingga 74%, Bangladesh 43%, AS 26%, Timur Tengah 13%, dan India 9%. Naiknya permintaan dari India merupakan kabar yang sangat bagus. India importir minyak sawit terbesar di dunia, yang punya pengaruh signifikan terhadap keseimbangan fundamental di pasar minyak nabati global. Selain itu, pemanfaatan CPO sebagai bahan baku biodiesel juga terus tumbuh, Januari naik 9% dibanding dengan Desember 2018 menjadi 552 ribu ton. Gapki menambahkan pemerintah tengah melakukan uji coba pencampuran B30, yang bisa meningkatkan penyerapan produksi minyak sawit. Dalam program B30, komposisi unsur nabati dinaikkan jadi 30% dari semula 20%. (CNBC-Indonesia, 1/3/2019) Seiring meningkatnya permintaan global itu, harga CPO juga ikut membaik. Harga referensi produk minyak sawit mentah (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) untuk periode Maret 2019 sebesar 595,98 dolar AS/ton atau Rp8.343.720 dengan kurs Rp14.000/dolar AS. Harga tersebut menguat 5,41% dari periode Februari sebesar 565,40 dolar AS/ton atau Rp7.915.600. Meski harga referensi Maret telah mencapai batas pengenaan pungutan 25 dolar AS/ton (570 dolar AS/ton), pemerintah masih memberlakukan pungutan 0 dolar AS/ton karena harga CPO global masih fluktuatif. "Jadi harga ini tidak merefleksikan harga yang sebenarnya pada hari-hari terakhir ini," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution. "Jika pungutan berlaku sekarang, jangan sampai minggu depan dicabut lagi." Pungutan ekspor, lanjut Darmin, perlu mempertimbangkan konsistensi harga dalam periode 2—3 bulan, agar ada kepastian bagi pengusaha perkebunan, petani, pedagang, pabrik, dan eksportir. "Akan aneh sekali kalau nanti kena (pungutan), lalu enggak kena, kena, lalu enggak kena," ujar Darmin. Ia menambahkan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) akan melakukan review setiap bulan untuk mengikuti perkembangan harga CPO. Darmin akan meminta Menteri Keuangan merevisi PMK No 152/2018 yang menetapkan harga kena pungutan ekspor CPO agar bisa lebih adaptif. Antara lain, batas bawah harga dan memperpanjang periode untuk menentukan kontinuitas harga dalam menetapkan pungutan ekspor. Terpenting, membaiknya referensi harga itu bisa dinikmati petani tepat waktu.***
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
0 komentar:
Posting Komentar