Artikel Halaman 8, Lampung Post Kamis 24-10-2019
Berantas Korupsi Belum Prioritas!
H. Bambang Eka Wijaya
SEUSAI dilantik untuk priode kedua, Presiden Jokowi menyebut lima program prioritasnya. Yakni, pembangunan sumber daya manusia berbasis iptek; melanjutkan pembangunan infrastruktur yang tersambung dengan kegiatan perekonomian; deregulasi yang bertujuan menciptakan kemudahan berusaha; debirokratisasi; transformasi perekonomian.
Tampak, pemberantasan korupsi belum masuk program prioritas. Belum masuk program prioritas bukan berarti pemberantasan korupsi dianggap tak penting. Mungkin karena ada hal-hal yang petlu dipertimbangkan setelah Presiden tidak menandatangani Revisi UU KPK, sehingga UU tersebut otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019.
Artinya, hanya soal waktu Presiden belum bicara masalah pemberantasan korupsi. Sebab, korupsi di Indonesia sudah parah. Buktinya pada pekan terakhir menjelang berlakunya UU baru tentang KPK, nyaris setiap hari KPK menangkap tangan kepala daerah. Itu pertanda korupsi sudah merebak luas.
Apalagi dilihat dari praktik korupsi yang terungkap selama ini. Sejak penentuan anggaran proyek di DPR sudah jadi bancakan (dengan fee 5 sampai 10%). Saat anggaran proyek ditransfer ke daerah, diijonkan oleh kepala daerah (dengan fee10 sampai 20%). Saat tender, kadis PU dan 'distributor proyek' (contoh kasus Lamsel), ada main lagi. Selesai tender, kontraktor mengklaim labanya. Maka sebelum jalan, dana proyek sudah habis 50%. Proyek pun asal jadi.
Karena itu Zhu Rongji, perdana menteri RRT (1998-2003) pada pidato pelantikannya minta disiapkan 100 peti mati, 99 untuk koruptor, yang satu untuk dia sendiri kalau melakukan tindakan korupsi. Di masanya sejumlah koruptor benar-benar dihukum mati.
Pada April 1999 Zhu ke AS, minta dukungan masuk WTO dan membuka negerinya menjadi pasar bebas. (Britanica.com) Bersih korupsi dan pasar bebas, mesin transformasi ekonomi RRT, hingga sejak itu sampai lebih satu dekade kemudian pertumbuhan ekonomi negaranya bertahan di atas 10%. Dan 2019 IMF merilis ekonomi RRT terbesar di dunia, melampaui AS.
Pada priode sama Indonesia membuat UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ini dilengkapi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. Tapi korupsi di Indonesia hingga kini belum berhasil dibersihkan, karena dibanding RRT, hukuman korupsi di Indonesia relatif ringan sehingga efek jeranya kurang efektif.
Pemberantasan korupsi yang efektif penting, agar hasil pembangunan optimal dinikmati rakyat, tak habis dicolong koruptor. ***
0 komentar:
Posting Komentar