Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 07-10-2019
Survei KPK-BPS, KKN Masih Kental!
H. Bambang Eka Wijaya
HASIL Survei Penilaian Integritas (SPI) 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) diumumkan pekan lalu (1/10/2019) menyebut praktik KKN yakni suap dan gratifikasi masih jalan terus, terasa kental di pemerintahan pusat dan daerah.
Datanya, 25% responden pengguna layanan (pemerintahan) melihat atau mendengar bahwa pegawai menerima suap dan gratifikasi. Sedangkan 22% responden internal (orang dalam instansi) mendengar dan melihat keberadaan calo.
Selanjutnya, 21% responden internal percaya bahwa suap dan gratifikasi memengaruhi kebijakan karier di lembaganya. Sementara 25% responden internal juga mendengar dan melihat keberadaan nepotisme dalam penerimaan pegawai. Kemudian 5,6% responden internal mendengar atau melihat keberadaan suap dalam kebijakan promosi.
Survei mencakup empat dimensi: budaya, sistem antikorupsi, pengelolaan sumber daya manusia, dan anggaran. Responden survei berasal dari kalangan internal lembaga, masyarakat pengguna layanan, dan ahli. KPK bekerja sama dengan BPS dalam SPI 2016, 2017, dan 2018.
"Hasil ini tidak banyak berubah dibandingkan tahun sebelumnya. Artinya, perbaikan harus simultan dilakukan di tiap lembaga. Sebab, angka-angka yang muncul ini tetap tak menutup potensi korupsi. Keseriusan dan tingginya komitmen dibutuhkan karena demi pelayanan publik yang lebih baik," ujar Direktur Litbang KPK Wawan Wardiana. (Kompas, 2/10).
Rata-rata skor integritas instansi pusat dan daerah 68,75, naik dari tahun lalu 66. Tertinggi diraih Pemprov Jawa Tengah 78,26; disusul Jawa Timur 74,96; Kementerian Kesehatan 74,75; Pemprov Sumatera Barat 74,63, Gorontalo 73,85; Kepulauan Riau 73,34; NTB 73,13; Jawa Barat 72,97; Kementerian Keuangan 70,20; dan Kalimantan Selatan 68,76. Semua itu di atas rata-rata nasional.
Sedangkan yang skornya di bawah rata-rata nasional, Pempro DKI Jakarta 68,45; NTT 67,65; Kalimantan Timur 67,55; Kalimantan Timur 67,55; Kementerian Perhubungan 66,99; Bengkulu 66,47; Sumatera Utara 66,13; Kalimantan Tengah 66,00; Banten 65,88; BPN 64,67; Aceh 64,24; Jambi 63,87; Sulawesi Selatan 63,85; Riau 63,33, dan Mahkamah Agung 61,11. (MI, 2/10)
Kepolisian tak ada skornya karena tak ada responden internal yang bersedia. Demikian pula sejumlah provinsi lain, termasuk Lampung, tak ada di daftar skor Kompas dan MI.
Dari survei ini instansi pemerintahan pusat dan daerah diharapkan berusaha lebih baik mengurangi suap, gratifikasi dan nepotisme. ***
0 komentar:
Posting Komentar