Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Demokrat Tolak Amendemen UUD!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Sabtu 12-10-2019
Demokrat Tolak Amendemen UUD!
H. Bambang Eka Wijaya

FRAKSI Partai Demokrat di MPR RI menolak wacana amendemen UUD 1945 terkait dengan mengembalikan GBHN. Menurut Demokrat, tak ada alasan mendesak bagi MPR melakukan amendemen terhadap UUD 1945.
"Apa ada political reasoningnya? Di era reformasi, negara kita juga punya GBHN dengan nama yang berbeda. Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah, dan Pendek. Ada UU-nya. Sangat lengkap," kata Ketua Fraksi Demokrat di MPR Benny K. Harman. (detik.news, 9/10/2019).
Benny menilai UUD 1945 tak perlu diamendemen. Menurutnya, jika memang yang diinginkan hanya sebatas soal GBHN, yang diperlukan hanyalah merevisi UU tentang perencanaan pembangunan nasional yang terdiri atas RPJP dan RPJM.
"Tidak perlu mengubah UUD Negara RI 1945 jika maksudnya hanya untuk menghidupkan GBHN, jika hanya mau mengganti nama, cukup UU saja," tegasnya.
Menurut Benny, amendemen UUD 1945 terkait GBHN itu juga bukan alasan memperkuat konstitusi. Sebab, berbagai masalah negara justru hadir karena pelaksanaan konstitusi yang sangat lemah. Masalah ada pada penerapan, bukan pada substansi UUD.
"Masalah kenegaraan yang muncul selama ini lebih karena implementasinya yang lemah, manajemen pemerintahan yang butuh penyesuaian, negara kita lemah selalu dalam melaksanakan konstitusi," tutur Benny.
Wacana amendemen UUD 1945 warisan MPR 2014-2019. Meski selama ini yang disiarkan ke publik hanya amendemen pemulihan GBHN, saat Rancangan Keputusan MPR tentang Rekomendasi MPR 2014-2019 dibahas dalam Rapat Gabungan MPR 27 September 2019, poin-poinnya ternyata lebih banyak sehingga amendemen dikhawatirkan oleh Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat akan menjadi bola liar.
Ada enam poin lain yang disepakati untuk dikaji lebih mendalam yakni, penataan kewenangan MPR, penataan kewenangan DPR, penataan sistem presidensial, penataan kekuasaan kehakiman, penataan sistem hukum dan peraturan perundangan berdasarakan Pancasila, serta pelaksanaan sosialisasi empat pilar kebangsaan, Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. (Kompas, 9/10)
Amendemen sekian banyak poin, perubahan satu poin berpengaruh pada pasal-pasal lain, perubahan kewenangan MPR akan berpengaruh pada pasal tentang presiden, perubahan semua itu akan bisa sama dengan membuat UUD baru.
Dengan semboyan para politikus masa kini bahwa konstitusi bukan kitab suci sehingga bisa diubah, bukan mustahil nantinya UUD 1945 tinggal nama sedang substansinya berganti lampias nafsu kekuasaan politikus zaman now. ***

1 komentar:

12 Oktober 2019 pukul 06.28 Murad mengatakan...

Sepanjang amandemen membawa kebaikan untuk rakyat dan bangsa ini kenapa tidak