Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Menteri Larang Sanksi Siswa Demo!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 08-10-2019
Menteri Larang Sanksi Siswa Demo!
H. Bambang Eka Wijaya

MESKI Mendikbud Muhadjir Effendy telah membuat edaran tegas tentang siswa yang ikut aksi demo, hingga dinas pendidikan di daerah menyatakan siswa yang ikut aksi demo akan diberi sanksi, akhirnya Mendikbud justru melarang sekolah seenaknya memberi sanksi terhadap siswa yang ikut demo.
"Tidak boleh ada yang main sanksi untuk masalah unjuk rasa," kata Muhadjir di Solo, Jumat. (CNN-I, 4/10/2019).
Bahkan ada sejumlah sekolah mengancam mengeluarkan siswanya jika terbukti mengikuti aksi unjuk rasa.
"Enggak boleh itu (mengeluarkan siswa). Wong yang enggak sekolah saja diminta untuk masuk kok, ini yang masuk disuruh keluar. Jadi pendekatannya harus pendidikan," tegasnya.
Kata Muhadjir, Kemendikbud akan menyisir sekolah yang mengeluarkan sanksi tidak mendidik terhadap siswanya. Hal tersebut untuk memberikan penjelasan yang benar, supaya sekolah tidak menerapkan sanksi yang sembarangan.
Menurut Muhadjir, secara pendekatan hak asasi manusia (HAM), para pelajar memang berhak untuk menyampaikan aspirasi dan berekspresi. Namun berekspresi yang dilakukan harus sesuai dengan aturan dan batasan tertentu.
"Kalau dalam melampiaskan atau menunjukkan ekspresinya itu bisa mengancam keamanan dan keselamatan jiwa yang bersangkutan, itu tidak boleh. Harus didahulukan yang menyelamatkan jiwanya," jelas Muhadjir.
Namun, ketika anak menyatakan pendapat ada situasi yang bisa mengancam keamanan dan keselamatan jiwanya, kewajiban negara memberi perlindungan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 1 Nomor 2, tidak terpenuhi. Artinya, negara gagal memberi lingkungan yang aman dan ramah anak.
Pasal 1 Nomor 2 itu berbunyi: Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindumgan dari kekerasan dan diskriminasi.
Salah satu asas Perlindungan Anak yang wajib dipenuhi adalah penghargaan terhadap pendapat anak (Pasal 2.d).
Itu jelas di Pasal 10: Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, memerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Tak terpenuhinya kewajiban negara terhadap anak tersebut tanggung jawab aparatur negara terkait, gagal menjalankan kewajiban sesuai amanat UU. Malah, menempatkan anak dalam situasi yang mengancam jiwanya. ***



0 komentar: