Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Konvensi PBB, Hak Anak Berdemo!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Sabtu 05-10-2019
Konvensi PBB, Hak Anak Berdemo!
H. Bambang Eka Wijaya

BADAN Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (Unicef) menyoroti perlakuan kekerasan aparat terhadap demonstran ana-anak di Indonesia pekan terakhir. Unicef menyerukan semua pihak untuk melindungi anak-anak dari kekerasan saat melakukan aksi demo.
Seruan Unicef itu merespon sejumlah anak-anak yang mengalami kekerasan dan ditahan selama lebih dari 24 jam. "Kita harus tetap teguh dalam menegakkan dan melindungi hak-hak anak setiap saat," kata Perwakilan Unicef di Indonesia Debora Comini. (Kompas.com, 2/10/2019)
Debora menegaskan, Konvensi PBB tentang Hak Anak mengakui kebebasan berserikat, berkumpul secara damai merupakan hak anak. Anak-anak dan remaja di Indonesia memiliki hak untuk mengekspresikan diri, apalagi terkait masalah yang memengaruhi kehidupan mereka.
"Kita harus memastikan mereka mendapat dukungan yang sigap dan tepat jika mereka terlibat dengan hukum," tegasnya. "Anak juga berhak dilindungi dari penyiksaan, hukuman atau perlakuan kejam, dan perlakuan yang merendahkan martabat."
Realitas penanganan demo anak-anak (pelajar) di Indonesia, seperti siaran televisi dan video yang viral di medsos, barisan pelajar yang ingin menyampaikan aspirasi di jalan dihadang berlapis pasukan antihuru-hara.
Saat rombongan meminta jalan untuk ke tujuan memyampaikan aspirasi, pelajar dipukul mundur dengan semburan keras water canon. Ketika pelajar tetap bertahan, dipaksa bubar dengan tembakan gas air mata.
Dalam kesakitan akibat semburan air dan gas air mata, mereka dipaksa untuk membela diri dengan melemparkan apa saja yang ditemukan di jalan. Akhirnya mereka justru seperti dipaksa tawuran untuk membela diri.
Alasan polisi demikian mungkin karena pelajar dianggap demo ilegal, tidak memberi tahu sesuai aturan yang berlaku. Padahal, sesuai UU Perlindungan Anak, anak-anak itu (di bawah 18 tahun) dikecualikan dari aturan yang berlaku bagi orang dewasa.
Jadi, sesuai Konvensi PBB, ketika anak-anak unjuk rasa, harus dilindungi aparat, dikawal dan dibukakan jalan ke tujuannya, difasilitasi menyampaikan aspirasinya untuk diterima yang dikehendaki. Selesai, mereka dikawal kembali.
Di sekolah, hak dan martabat anak terkait demo mesti dihormati sebagai hak konstitusional. Bukan malah diancam sanksi keras. Dunia pendidikan harus menjadi fasilitas bagi anak-anak membentuk akhlakul kharimah, bukan ruang penuh ancaman, sehingga hanya bisa membentuk barisan panjang manusia kerdil. Ancaman itu kekejaman verbal pada anak. ***




0 komentar: