Artikel Hakaman 8, Lampung Post Selasa 30-06-2020
Gerakan Belanja Pemerintah via UMKM!
H. Bambang Eka Wijaya
MENKO Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meluncurkan Gerakan Nasional Belanja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang digagas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kita semua harus menunjukkan secara nyata kepeberpihakan (pada) UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Kita selalu melihat hanya orang-orang yang kaya, perusahaan-perusahaan yang besar," kata Luhut pada acara peluncuran gerakan itu di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Padahal, lanjut Luhut, lebib dari 40 juta UMKM ini mempunyai rekening lebih dari 66 juta. Menurut dia, angka tersebut merupakan kekuatan yang luar biasa untuk memperkokoh perekonomian nasional.
"Jadi kalau Anda lihat ini, pelaku usaha kecil 44%, usaha non-kecil 56%. Angka ini bukan angka kecil. Ingat, kita ini 75% atau lebih ekonomi kita didorong oleh domestic Consumption," ujarnya.
Menurut Luhut, gerakan nasional pengadaan belanja pemerintah untuk UMKM merupakan sesuatu yang istimewa.
"Banyak orang yang tidak sadar bahwa apa yang kita lihat hari ini sebenarnya sesuatu yang istimewa. Karena kita betul-betul menyambungkan sampai kepada pengusaha-pengusaha kecil," ucapnya.
Sebab, gerakan ini diyakini mampu mempercepat perputaran siklus ekonomi lokal, mempdrbaiki daya beli masyarakat dan mendorong ekonomi kreatif pasca-pandemi Covid-19.
"Yang ingin saya sampaikan kepada LKPP untuk terus bertransformasi dalam mendukung UMKM melalui pengadaan langsung yang merupakan langkah nyata menjalankan arahan Bapak Presiden Joko Widodo," ujar Luhut. (Kompas.com, 26/6)
Menurut Luhut nilai paket pengadaan pemerintah pada 2020 sebesar Rp725 triIiun. Dari Jumlah itu, Rp318 triliun berpotensi disalurkan dan terealisasi ke UMKM. "Kita cek ini kegiatannya harus jalan," tegasnya.
Belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah ke UMKM ini langkah brilian untuk pemerataan. Untuk itu perlu diatur dengan regulasi yang kuat, agar tujuan yang mulia itu tercapai.
Lebih-lebih itu untuk pelaksanaannya di kabupaten/kota. Segala sesuatunya harus terang dan jelas. Mulai dari prakualifikasi atau pendataan spesialisasi dan kapasitas UMKM, sampai daftar belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah. Semua dilakukan secara terbuka dengan acuan pendistribusian pekerjaan yang adil.
Mekanisme internal dan eksternal kontrol pelalsanaannya harus disiapkan sejak awal, agar program mulia itu tak dijadikan bancakan berbau KKN. ***