Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Nelayan Tolak Cantrang Dipakai Lagi!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Rabu 17-06-2020
Nelayan Tolak Cantrang Dipakai Lagi!
H. Bambang Eka Wijaya

NELAYAN Tanah Air, dari barat sampai timur, menolak legalisasi cantrang. Dari Aliansi Nelayan Bersatu Sumut sampai nelayan Silale, Ambon, menyesalkan sikap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berencana mengizinkan kembali alat tangkap cantrang.
"Ada keinginan KKP untuk melegalkan cantrang. Saya pikir itu suatu ancaman besar bagi keberadaan sumber daya ikan," kata Sutrisno, Ketua Aliansi Nelayan Bersatu Sumut melalui diskusi virtual Sabtu (13/6/2020).
Sutrisno khawatir penggunaan cantrang akan merusak ekosistem lingkungan perairan nusantara sehingga akan mempengaruhi jumlah ikan. Aliansi nelayan secara tegas menolak penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang meski dengan syarat apa pun.
"Kami khusus di Sumut, sangat menolak. Walaupun dengan sistem pembatasan dan sebagainya," katanya. (Kompas.com, 14/6)
Sementara nelayan dari Kalurahan Silale, Ambon, Devi Tehupuring, dalam diskusi virtual Sabtu (13/6) menyatakan, wacana KKP untuk melegalkan kembali cantrang membuat nelayan Maluku merindukan Susi Pudjiastuti, mantan menteri KKP.
Pasalnya sejak Susi melarang cantrang dan kapal-kapal tanps izin, nelayan Maluku sudah merasakan dampak positifnya.
"Ketika pemerintah mengambil langkah untuk menggunakan cantrang ini, berarti risikonya sangat besar bagi nelayan. Terlebih bagi nelayan pancing tunda," ujar Devi. (Kompas.com, 13/6)
Cantrang dilarang sejak Menteri KKP Pudjiastuti lewat Peraturan Menteri KKP Nomor 71/2016.
Sebelumnya, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda lewat konsultasi publik (9/6/2020) mengungkap pemerintah akan menambah delapan alat tangkap ikan dalam daftar legal.
Yakni, pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis (squit jigging), dan huhate mekanis.
Upaya legalisasi ini, menurut Trian rencana pemerintah dalam pengaturan pengendalian alat tangkap.
Layak disesalkan dalam hal ini para pejabat teras di KKP. Sejak penggantian menteri, mereka tak kunjung out of the box. Mereka tetap berkutat dalam paradigma Susi, cuma bisa membuat antitesisnya. Susi melarang ekspor baby lobster, mereka membaliknya. Larangan cantrang dari Susi, coba dilegalisasikan.
Jadi kasihan menterinya. Terkesan "isone mung sakmono". Bisanya cuma segitu. Padahal laut Indonesia luas, flora faunanya kaya. Masak para pejabat KKP tak bisa kreatif mencari inovasi yang cemerlang. ***



1 komentar:

22 Juni 2020 pukul 12.28 Yaudah mengatakan...

ayo daftarkan diri anda di AJOQQ :D
menangkan jackpot dengan sebanyak-banyaknya :D