Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Pemerintah Menunda Bahas RUU HIP!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Jumat 19-06-2020
Pemerintah Menunda Bahas RUU HIP!
H. Bambang Eka Wijaya

MENKO Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Pemerintah minta DPR yang mengusulkan RUU itu lebih dahulu berdialog dan menyerap aspirasi rakyat.
"Meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh kekuatan dan elemen masyarakat," kata Mahfud.
Menurut Mahfud pemerintah punya sejumlah alasan menunda pembahasan RUU HIP yang dinisiasi DPR itu. Salah satu alasan berkaitan dengan aspek substansi dari RUU itu sendiri.
"Aspek substansinya, Presiden menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi," ujar Mahfud, Selasa (16/6).
TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 mengatur tentang larangan ajaran komunisme/marxisme.
Menurut Mahfud, TAP MPRS tersebut merupakan produk hukum mengenai peraturan perundang-undangan yang mengikat. Karena itu, TAP MPRS tersebut tidak bisa dicabut oleh lembaga negara maupun rancangan aturan yang digulirkan DPR itu.
Mahfud mengungkapkan, pemerintah memandang rumusan yang sah adalah rumusan yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang terkandung  dalam Pembukaan UUD 1945. "Itu yang sah!" tegas Mahfud.
Sebelumnya, DPR menyetujui RUU HIP sebagai usul inisiatif dari DPR. Persetujuan diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (12/5/2020).
Sejak itu protes dan penolakan terhadap RUU HIP meluas dari berbagai elemen bangsa. Penolakan antara lain datang dari MUI Pusat dan Dewan MUI Provinsi se-Indonesia, Purnawirawan TNI/Polri yang langsung disamapaikan oleh mantan Wapres Tri Sutrisno, dari Persis dan berbagai Ormas Islam lainnya, dari Badan Kerja Sama Pondok Pesantren dan Seluruh Pesantren di Indonesia dan berbagai elemen masyarakat sipil lainnya.
Alasan penolakan terhadap HIP antara lain, karena tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/1966, dinilai mengabaikan fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan Partai Komunis Insonesja (PKI) sehingga sama artinya dengan menyetujui pengkhianatan tersebut.
RUU HIP telah mendistorsi substansi dan  makna nilai-nilai Pancasila dan banyak hal lagi.
DPR tidak merespon semua protes dan penolakan itu. Mungkin karena sebelumnya dengan tak menggubris protes dan penolakan rakyat DPR berhasil mensahkan berbagai UU, mulai Revisi UU KPK dan UU Minerba.
Tapi kali ini DPR terkecoh, pemerintah juga tak setuju dengan substansi RUU usul DPR itu. ***

1 komentar:

22 Juni 2020 pukul 12.29 Yaudah mengatakan...


Poker online dengan presentase menang yang besar
ayo segera bergabung bersama kami di AJOQQ :D
WA : +855969190856