Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Presiden Yakin Novel Dapat Keadilan!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 22-06-2020
Presiden Yakin Novel Dapat Keadilan!
H. Bambang Eka Wijaya

SENADA dengan petisi yang diprakarsai Komunitas "Sakti" Indonesia Corruption Watch lewat change.org, Presiden Joko Widodo yakin dan berharap hakim memutus kasus Novel Baswedan dengan seadil-adilnya, sehingga Novel mendapatkan keadilan.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengungkap harapan Presiden itu dengan menegaskan Presiden tak bisa mengintervensi sidang penyiraman air keras ke mata penyidik KPK Novel Baswedan.
"Presiden menghormati proses hukum yang sedang berjalan, di mana Presiden memiliki harapan dan keyakinan bahwa Majelis Hakim akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," kata Dini. (Kompas.com, 18/6)
Hal ini disampaikan Dini menanggapi kekecewaan banyak pihak atas tuntutan jaksa terhadap kedua pelaku penyerangan yang merupakan anggota Polri yang hanya dituntut satu tahun penjara.
Menurut Dini, Presiden yakin Majelis Hakim akan memperhatikan dengan cermat pasal pidana yang didakwakan  juga memperhatikan keakuratan serta kelengkapan bukti-bukti selama proses pemeriksaan. "Sehingga rasa keadilan terpenuhi " ujar Dini.
Pada tahap penyidikan kasus Novel, Presiden bahkan menetapkan target khusus kepada Polri. Presiden meminta penyidikan dilakukan secara serius dan bisa dituntaskan dalam hitungan hari.
Sementara itu, petisi yang diprakarsai Komunitas "Sakti" ICW lewat change.org, meminta Majelis Hakim dalam kasus penyiraman air keras ke mata Novel dapat menjatuhkan putusan Ultra Petita, putusan yang melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Yakni, seuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Dalam hal ini dengan dasar Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana ancaman pidana maksimum 12 tahun penjara sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan primair Jaksa.
Petisi menyebutkan, menurut Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai fakta persidangan. Sehingga Hakim bebas dan merdeka untuk menjatuhkan pidana lebih tinggi dari tuntutan Jaksa dengan pertimbangan hukum dan nuraninya yang dirasa adil dan rasional.
Petisu juga menagih komitmen Presiden dalam mengungkap kasus ini dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen tanpa unsur institusi yang memiliki afiliasi dan konflik kepentingan terhadap kasus ini guna mengungkap aktor intelektual di balik penyerangan terhadap Novel. ***


1 komentar:

22 Juni 2020 pukul 12.27 Yaudah mengatakan...


AJOQQ agen jud! poker online terpecaya dan teraman di indonesia :)
gampang menangnya dan banyak bonusnya :)
ayo segera bergabung bersama kami hanya di AJOQQ :)