Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Mungkinkah MK Merilis 'Bom Waktu'?

Artikel Halaman 8, Lampung Post Rabu 21-10-2020
Mungkinkah MK Merilis 'Bom Waktu'?
H. Bambang Eka Wijaya

UU Nomor 19/2019 tentang KPK berusia satu tahun. Proses Uji Formil yang diajukan banyak pihak ke MK, belum satu pun mencapai tahap putusan. MK cermat dan komprehensif sekali, apa mungkin karena MK akan merilis 'bom waktu' putusan uji formil UU19/2019?
Tentu begitulah harapan para pemohon uji formil. Hal itu terungkap dalam diskusi bertajuk Refleksi Satu Tahun UU KPK Baru, di Jakarta, Sabtu.
Dalam diskusi itu mamtan komisioner KPK Laode M. Syarif mengatakan, "Kepada hakim-hakim konstitusi yang mulia, saya berharap mendengarkan hati nurani, mendengarkan pendapat masyarakat yang banyak dan tentunya melihat bukti-bukti yang telah kita sampaikan ke pengadilan." (Kompas.com, 17/10/2020)
Laode salah satu dari kelompok pemohon uji formil dan uji materi UU KPK. Kelompok Laode terdiri dari mantan  pimpinan  KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Selain itu, gugatan juga dimohonkan 10 pegiat antikorupsi antara lain mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.
Uji formil UU No.19/2019 penting, karena UU ini merupakan langkah pertama pemerintah dan DPR membuat UU secara tertutup, mengesampingkan partisipasi publik. Jangankan kepada publik, bahkan kepada pemangku kepentingan langsung saja tidak dilibatkan sama sekali.
Seperti diungkap Laode, pimpinan KPK saat itu telah bersurat ke Presiden Joko Widodo untuk menjelaskan siksp, namun tidak digubris.
Pimpinan KPK juga sudah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk memberikan masukan terkait draf revisi UU KPK. Namun, pimpinan KPK pulang dengan tangan hampa.
Selain itu, KPK juga tidak pernah diundang oleh DPR untuk diminta pendapstnya dalam proses pembahasan.
"Jadi betul-betul prosesnya sangat tertutup. Ketertutupannya itu sangat-sangat tertutup karena KPK sendiri tidsk mengerahui pasal mana yang diubah, semuanys yang kita ketahui hanya berdasarkan informadi media massa," kata Laode.
Jadi, apa pun hasilnya, uji formil terhadap UU No.19/2019 amat penting sebagai standar legalitas pembuatan UU dengan cara tertutup. Sebagai atandar, ia akan menentukan nasib sejumlah UU yang dibuat sesudahnya dengan cara yang sama.
Maka itu, apa pun putusan sembilan Hakim Konstitusi akan menjadi 'bom waktu' yang bisa membuat shock salah satu pihak. Kalau permohonan uji formil ditolak, para pemohon yang shock. Kalau permohonan dikabulkan dan UU dibatalkan, tebak siapa yang shock. ***



0 komentar: