Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Omnibus Persempit Otonomi Daerah!

Artikel Halaman 6, Lampung Post Senin 12-10-2020
Omnibus Persempit Otonomi Daerah!
H. Bambang Eka Wijaya

KETUA Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Atgas di talk show Kompas TV (7/10) berkata, inti Omnibus Law UU Cipta Kerja memangkas semua aturan perizinan yang ada.
Semua diringkas dalam perizinan yang diproses dengan kesesuaian tata ruang, di darat oleh kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), di kawasan hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di laut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dengan kewenangan proses perizinan untuk investasi ditarik ke pusat, Haris Azhar dari civil society di talk show itu nyeletuk, dengan itu nantinya Pemda-Pemda cuma jadi centeng penjaga proyek investasi pusat di daerah mereka. Karena kewenangan Pemda mengelola perizinan sudah dipangkas dan ditarik UU Cipta Kerja ke pusat.
 Mengenai pemangkasan wewenang Pemda dalam perizinan itu, detiknews (7/10) melaporkan Omnibus Law UU Cipta Kerja telah nyata-nyata mereduksi hak otonomi seluas-luasnya yang diberikan kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten berdasarkan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945. Seperti pemangkasan beberapa kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota), di antaraanya sebagai berikut:
Hilangnya kewenangan memproses dan menerbitkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) dan izin lingkungan (Pasal 22). Hilangnya konsultasi penentuan wilayah potensial minyak dan gas bumi (Pasal 40). Dipangkasnya kewenangan ketenagalstrikan (Pasal 42). Hilangnya kewenangan memberikan persetujuan kawasan ekonomi khusus (Pasal 150).
Dari materinya UU Cipta Kerja mengarah ke praktik resentralisasi. Hal ini bertentangan dengan semangat reformasi yang memberlakukan desentralisasi dan otonomi daerah. Sekaligus, otomomi daerah yang seluas-luasnya sebagai amanat konstitusi (UUD 1945 Pasal 18 ayat (5), oleh Omnibus Law dipersempit.
Kenapa pemetintah daerah menjadi sasaran pemangkasan wewenang dalam UU Cipts Kerja? Karena, Omnibus Law merupakan resultante dari masalah yang dihadapi sejak kepresidenan priode pertama Jokowi. Timbunan perda menghambat investasi.
Karena itu, 2015 Presiden menyuruh Mendagri membatalkan ribuan perda. Tapi keputusan Mendagri membatalkan 3.143 Perda itu dibatalkan MK lewat putusan 237/PUU-XIII/2015. Seiring itu, 16 paket kebijakan mengundang investasi kurang berhasil menarik investor.
Maka itu, Omnibus Law menjadi andalan menyingkirkan tumpukan kendala lama di pemda. Tapi entah untuk apa, masa tugas hakim MK diperpanjang jadi 15 tahun. ***





0 komentar: