Artikel Halaman 8, Lampung Post Jumat 23-10-2020
Upah Minimum 2021 Mungkin Turun!
H. Bambang Eka Wijaya
BANTAHAN pemerintah terhadap hoaks yang menyebut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dihapus di UU Cipta Kerja, tapi tetap seperti biasa, hanya upah minimum sektoral yang dihapus, maka dipredilsi UMK 2021akan turun atau lebih rendah dari tahun 2020.
Menurut Wakil Ketua Dewan Penguapahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz, prediksi itu mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang masih terkontraksi minus akibat pandemi Covid-19.
"Bisa turun jika inflasi dan pertumbuhan ekonomi masih negatif, jika masih memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015," kata Adi.
Berdasar PP 78/2015, upah minimum tahun depan sebesar upah minimum tahun berjalan ditambah persentase pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Jika pertumbuhan ekonomi 5% dan inflasi tahun berjalan 3%, maka UMK naik 8%.
Sebaliknya, jika pertumbuhan ekonomi minus 2% dan deflasi 1,6%, maka UMK tahun berjalan justru dikurangi 3,6%.
Namun, realitasnya baik pertumbuhan ekonomi maupun indeks harga konsumen (IHK) yang mencatat inflasi/deflasi tidak seragam di semua kabupaten/kota. Dengan demikian para dewan pengupahan daerah harus jeli menetapkan UMK sesuai hasil survei biaya hidup layak setempat.
Jadi, kemungkinan UMK antardaerah akan bervariasi besarannya. Selaim itu, juga tidak semua perusahaan mengalami disrupsi, atau kesulitan. Tapi, ada juga perusahaan yang justru selama pandemi ekspornya gemilang. Tentu, kemampuan perusahaan juga menjadi penentu kesepakatan UMK secara bipartite.
Untuk itu, menurut Adi, Depenas telah mengusulkan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk membuat peraturan menteri mengenai upah minimum 2021 dengan membuat tiga kriteria UMK, yakni pekerja yang terdampak Covid-19 dan yang tidak terdampak, serta yang ditetapkan berdasar kesepakatan bipartite.
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serokat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut agar upah minimum 2021 tetap naik. Jika,upah minimum tidak naik pada 2021, KSPI menyebut aksi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Kompas.com, 20/10/2020)
Said Iqbal menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan. Sebab, bila upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Akibatnya, tingkat konsumsi anjlok. Ujungnya berdampak negatif terhadap perekonomian.
KSPI mengingatkan, tidak semua perusahaan mengalami kesulitan. Karena itu, kenaikan upah minimum dilakukan secara proporsipnal. ***
0 komentar:
Posting Komentar