Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Cabut Suran Ekspor Benih Lobster!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 30-11-2020
'Cabut Aturan Ekspor Benih Lobster!'
H. Bambang Eka Wijaya

SETELAH Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Rabu (25/11) ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) minta pemerintah mencabut aturan ekspor benih lobster.
Koordinator kampanye Walhi Edo Rakhman menilai, setelah ditangkapnya Edhy, sudah seharusnya kebijakan ekspor benur dibatalkan.
Walhi mendorong Presiden Jokowi untuk memerintahkan pelaksana tugas Menteri KP Luhut Panjaitan untuk mencabut aturan tersebut.
"Dan melakukan evaluasi secara menyeluruh kepada seluruh pihak di internal Kementerian Kelautan dan Perikanan yang secara aktif pernah terlibat dalam proses pembuatan kebijakan tersebut," tegasnya. (Kompas.com, 26/11)
Menurut Edo, KPK perlu mengembangkan kasus ini ke para pengekspor benur lainnya. Besar kemungkinan Edhy Prabowo juga menerima uang dari perusahaan selain yang disebutkan oleh KPK.
Seiring itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan ekspor benih lobster. Ini dikemukakan Kepala Biro Humas KKP Agung Tri Prasetio.
"Benar penghentian sementara, untuk permanen tentunya pembahasan lebib lanjut," kata Agung pada Kompas.com. (26/11)
Agung memberikan salinan surat edaran (SE) yang ditandatangani Pelaksana Tugas Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini, tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).
Dalam SE disebutkan, penghentian sementara ekspor benih lobster dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benur sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 yang kembali melegalkan ekspor.
Penghentian sementara juga mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang penerimaan Negara Bulan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.
"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," tulis SE itu.
Tampak ada waktu untuk berpikir jernih dan lebih rasional untuk masa depan lobster di perairan Indonesia. Utamanya untuk berpihak pada pelestarian alam dan kehidupan nelayan.
Untuk itu, dibuat larangan menangkap benih lobster di lapangan, lalu untuk nelayan ciptakan alat tangkap lobster dewasa yang tidak merusak terumbu karang. Alat tangkap itu membuat lobster yang ditangkap tetap hidup dan sehat. Mungkin sejenis "bubu" yang mirip sarang bagi lobster dewasa.
Dengan alat tangkap tersebut, nelayan bisa menangkap lobster berukuran di ataa 5 ons per ekor, yang nilai ekonomisnya jauh lebih memadai. ***


1 komentar:

7 Desember 2020 pukul 11.46 Yaudah mengatakan...


Poker online dengan presentase menang yang besar
ayo segera bergabung bersama kami di AJOQQ :D
WA : +855969190856