Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 22-12-2020
Konflik PKWT, Buruh Membakar Pabrik!
H. Bsmbang Eka Wijaya
PERISTIWA yang sukar diterima akal sehat masih saja terjadi akhir 2020 ini. Pekan lalu (14/12) di Konawe, Sulawesi Tenggara, buruh unjuk rasa membakar pabrik pemurnian atau smelter nikel tempat mereka bekerja. Juga 40 unit dump truk dan ekskavator ikut dibakar.
Kapolres Komawe AKBP Yudi Kristanto menuturkan kronologi unjuk rasa di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) milik investor asal Tiongkok itu, berawal dengan demo massa dari luar pabrik. Mereka mendesak agar buruh yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun diangkat sebagai karyawan tetap.
Massa aksi dari luar pabrik itu berasal dari Serikat dan Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) Kanupaten Konawe berganbung dengan Dewan Pengurud Wilayah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Sulawesi Tenggara.
Mereka minta kejelasan dari perusahaan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) buruh VDNi yang jangka waktu kerjanya lebih dari 36 bulan, agar diangkat menjadi karyawan tetap.
Tuntutan Serikat Pekerja itu sesuai Pasal 59 Ayat (4) UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi: "PKWT ini hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun."
Namun demo ini sampai menjelang sore tidak digubris pihak perusahaan, hingga demo yang awalnya secara dama itu memanas. Massa coba menerobos gerbang pabrik tapi dihalau polisi dengan gas air mata. Namun massa tak surut hingga akhirnya berhasil menerobos maduk area pabrik.
Setelah itu, buruh pabrikk "yang diperjuangkan nasibnya" terpropokasi. Aksi pun jadi tak terkendali, massa melakukan perusakan dengan membakar pabrik dan fasilitasnya. Demikian Kapolres dikutip CNBC-Indonesia (16/12/2020).
Emosi massa memuncsk karena sudah sedemikian lama mereka demo di bawah terik panas tidak mendapat tenggapan atau respon sewajarnya dari pihak perusahaan. Mungkin mereka tersinggung dicuekin, merasa harga diri mereka direndahkan. Itulah kemungkinan utama penyulut amok massa tersebut.
Namun pihak perusahaan juga tak bisa disalahkan. Sebab, ketentuan Pasal 59 Ayat (4) UU13/2003 terkait PKWT itu telah dihilangkan pada UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Diganti dengan Pasal 81 poin 15 UU Cipta Kerja, berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah."
Malang, buruh dan pabrik smelter VDNI jadi korban pertama UU Cipta Kerja. ***
.
.
0 komentar:
Posting Komentar