Artikel Halaman 8, Lampung Post Rabu 30-12-2020
Tahun Baru, Dekati Harapan Rakyat! (3)
H. Bambang Eka Wijaya
BERHARAP Pemerintah dan DPR jadi motor perubahan mendekati harapan rakyat dalam industri batubara, tujuannya mengembalikan orientasi nakhoda bangsa ke arah yang benar. Pasalnya, Pemerintah dan DPR yang telah menyimpangkan itu jauh dari harapan rakyat.
Di sisi lain, hanya Pemerintah dan DPR yang punya kewenangan untuk mengembalikan industri batubara on the track pada amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, atau memenuhi aspek keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Sehingga, tahap pertama menjadi tugas seluruh elemen masyarakat bangsa untuk kampanye membentuk mindset Pemerintah dan DPR berorientasi ke arah ideal perjuangan mengisi kemerdekaan bangsa tersebut.
Hal itu senada dengan pernyataan pakar hukum lingkungan dan sumber daya alam dari Universitas Brawijaya, Prof. Rachmad Syafaat saat mengungkap situasi krisis dan anomali dalam kondisi existing politik hukum dan tata kelola pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Kekayaan sumber daya minerba, katanya, tidak serta-merta menyejahterakan rakyat dan memberikan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Justru sebaliknya menimbulkan kemiskinan, konflik sosial, degradasi dan kerusakan lingkungan yang masif, terstruktur dan sistematis melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak ramah terhadap keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
"Kondisi itu karena mengabaikan nilai-nilai keadilan sosial yang tertuang dalam sila ke lima Pancasila dan Alquran, serta prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan," kata Rachmad Syafaat di Malang. (Bergelora.com, 23/12)
Menurut Rachmad, Indonesia merupakan penghasil batubara terbesar kelima dunia, namun menjadi eksportir batubara terbesar di dunia.
Dengan potensi yang besar itu, diperlukan kejelasan arah politik hukum tata kelola pertambangan minerba yang mampu menyejahterakan rakyat, khususnya di daerah yang kaya bahan tambang serta menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi berikutnya.
Namun realitasnya, yang terjadi justru sebaliknya. Hasil penelitiannya menunjukkan dampak aktivitas pertambangan meningkatkan angka pengangguran, kekerasan, ketidakadilan sosial, pencemaran dan kerusakan lingkungan, korupai dalam tata kelola pertambangan minerba.
Lewat penelitian ini ia merekomendasikan prrlunya konstruksi baru politik hukum tata kelola pertambangan minerba, agar kebijakan dan regulasi ke depan lebih responsif terhadap keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. ***
0 komentar:
Posting Komentar