Artikel Halaman 8, Lampung Post Sabtu 12-12-2020
Extrajudicial Killing, Disebut 'Common'!
H. Bambang Eka Wijaya
BUKA Extrajucicial Killing di Wikipedia Bahasa Inggris, pada catatan antarnegara di Indonesia disebutkan "Common". Maksudnya, hal itu sudah umum alias soal biasa yang lumrah terjadi di Indonedia.
Lebih seram lagi, dijelaskan extrakudicial killing atau penghukuman mati di luar hukum adalah pembunuhan yang dilancarkan oleh pemerintah tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu.
Contoh pembunuhan di luar hukum yang diangkat Wikipedia Bahasa Indonesia adalah peristiwa Petrus (penembak misterius) pada zaman Orde Baru, serta pembunuhan gembong narkoba yang dilakukan oleh pemerintahan Rodrigo Duterte di Filipina.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid dalam diskusi online (5/6/2020) menyebutkan sejak 2010 hingga 2018 terdapat 95 orang korban pembunuhan di luar hukum dalam 69 kasus.
Menurut Usman, pada 2010 ada enam kasus dengan tujuh korban. Lalu 2011 empat kasus dengan delapan korban.
Tahun 2012 berjumlah 11 kasus dengan 17 korban. Kemudian 2013, 10 kasus dengan 12 korban. 2014 ada sembilan kasus dengan 16 korban. 2015 terdapat 13 kasus dengan jumlah korban 19 orang.
Tahun 2016 ada empat kasus dengan empat korban, 2017 berjumlah 10 kasus dengan 10 korban dan 2018 berjumlah dua kasus dengan dua korban.
Dari keseluruhan kasus pembunihan tersebut ada 41 kasus di antaranya tidak berhubungan dengan aktivitas politik. "Dengan total 56 korban yang terbunuh," ujarnya.
Sedangkan kasus yang ada hubungannya dengan aktivisme politik seperti tuntutan memerdekaan atau tuntutan referendum berjumlah 28 kasus dengan total korban 39 orang.
Tidak ada kasus pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) yang diselesaikan lewat pengadilan. "Tidak ada satu pun yang diselesaikan lewat pengadilan. Presiden Joko Widodo berjanji menyelesaikan kasus pembunuhan terhadap empat orang siswa di Paniai juga tidak terjadi," ujar Usman Hamid. Data tersebut juga telah ia sampaikan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa. (Kompas.com, 5/6/2020)
Extrajudicial killing terjadi nyaris di semua negara, tanpa kecuali di AS, bahkan atas dorongan Presiden Trump hingga era terakhir kekuasaannya.
Saat diwawancarai Jeanine Pirro dari Fox News 12 September 2020, Trump mendorong penegak hukum untuk melakukan extrajudicial retribution killing tersangka penjahat. Ini terkait tindakan polisi Lacey, Washington, yang menembak mati Reinoehl 3 September 2020.
"This guy (Reinoehl) was a violent criminal," tukas Trump. ***
1 komentar:
Biasa terjadi dan luar biasa....
Posting Komentar