Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Gross Split Wujud Energi Berkeadilan!


Artikel Halaman 8, Lampung PostRabu 09-12-2020
Gross Split Wujud Energi Berkeadilan!
H. Bambang Eka Wijaya

LAMAN resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis "Gross Split Lebih Baik untuk Mewujudkan Energi Berkeadilan di Indonesia". (2/2/2017) Penekanan lebih baik itu dibanding sistem lain dalam bagi hasil tambang ESDM di Indonesia.
Kontrak bagi hasil Gross Split dilaksanakan berdasar Peraturan Menteri (Permen) ESDM Momor 08 Tahun 2017.
Dalam skema bagi hasil Gross Split, perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja antara Pemerintah dan Kontraktor Migas diperhitungkan di depan. Melalui skema Gross Split, Negara mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dafi kegiatan eksploraai dan eksploitasi sehingga penerimaan negara lebih pasti.
Perhitungan gross split didasarkan pada Base Split. Untuk base split minyak sebesar 57% diatur menjadi bagian Negara dan 43% menjadi bagian Kontraktor. Untuk gas bumi, bagian Negara 52% dan bagian Kontraktor 48%.
Di samping base split, baik Megara maupun Kontraktor dimungkinkan mendapatkan bagian lebih besar dengan penambahan perhitungan dari 10 Komponen Varisabel dan 2 Komponen Progresif.
Itu yang membuat Kontraktor yang melakukan eksplorasi, pengeboran, sampai lifting migas tertarik mengelola wilayah kerja, termasuk wilayah kerja yang memiliki tantangan lebih besar.
Sistem lain untuk bagi hasil penerimaan negara dalam kontrak tambang di ESDM adalah sistem royalti, berlaku untuk batu bara. Bersasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2019 tentang jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM, royalti batu bara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Royalti untuk tambang terbuka (open pit), 3% dari harga jual per ton untuk kalori batu bara kurang dari atau sama dengan 4.700 Kkal/kg.
5% dari harga jual per ton untuk kalori di atas 4.700-5.700:Kkal/kg.
Dan 7% dari harga jual per ton bagi kalori di atas 5.700 Kkal/kg.
Sementara untuk tambang di bawah tanah, royalti 2% untuk kalori 4.700 Kkal/kg, 4% untuk 4.700-5.700 Kkal/kg, dan 6% untuk 5.700 Kkal/kg ke atas, semua dari harga jual per ton.
Dari perbandingan skema itu, dalam Gross Split Negara bisa dapat bagian 52% hingga 57%, sedang dalam sistem Royalti Negara cuma dapat 2% sampai 7%, maka kalau skema Gross Split disebut mewujudkan energi yang berkeadilan, skema royalti sebaliknya.
Padahal, eksplorasi menemukan lokasi migas sampai mengebor lalu lifting, jauh lebih sulit dari kerja batu bara tinggal keruk pakai ekskavator, tapi bagian untuk negara malah kecil sekali. ***



0 komentar: