Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 29-12-2020
Tahun Baru, Dekati Harapan Rakyat! (2)
H. Bambang Eka Wijaya
ADILNYA, hasil ekspor pengerukan batubara setiap hari satu juta ton itu digunakan untuk mendanai jaring pengaman sosial dan menutup iyuran BPJS warga tak mampu. Sehingga, pemerintah tak perlu lagi menggali utang baru untuk mendanai bansos tersebut.
Selain dengan begitu pula, amanat konstitusi agar kekayaan alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat juga bisa terwujud.
Untuk itu tentunya skema kontrak kerja para kontraktor batubara harus disamakan dengan kontraktor minyak dan gas bumi. Silahkan pilih sendiri, mau pakai skema gross split atau cost recovery yang terbaik menurut kontraktor. Karena dari dua skema, negara mendapatkan bagian lebih dari 50%. Bagian negara inilah yang digunakan untuk jaring pengaman sosial.
Berdasarkan data BPS, nilai ekspor 374,94 juta ton batubara pada 2019 itu sebesar 18,96 miliar dolar AS. Dengan model royalti 2% sampai 7% atau rata-rata maksimal 5%, dari ekspor pengerukan batubara setiap hari satu juta ton itu negara dalam setahun hanya mendapat sekitar 900 juta dolar.
Padahal kalau pakai skema gross split atau cost recovery, negara setahun bisa mendapat sekitar 9 miliar dolar AS. Dengan kurs Rp14.000, itu sama dengan Rp126 triliun. Jumlah yang memadai untuk jaring pengaman sosial di era normal dan menutup iyuran BPJS warga kurang mampu.
Namun, untuk itu diperlukan keberanian pemerintah mengambil kebijakan yang prorakyat dengan mengubah sistem kontrak karya kontraktor penambang batubara dengan pola mirip bagi hasil pertambangan migas.
Di sisi lain sikap kenegarawanan para juragan batubara ditumbuhkan, dengan kerelaan membagi hasil tambangnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi.
Selain sikap kenegarawanan, dari para juragan batubara juga dibutuhkan sikap patriotisme untuk lebih mengutamakan kepentingan bangsa daripada keuntungam pribadi semata. Sekaligus, merasa cukup dengan keuntungan usaha menambang dan ekspor batubara yang diraih selama ini hingga setiap hari nengekspor satu juta ton. Untuk ke depan, para juragan ikut berjuang memajukan kesejahteraan umum seperti digariskan Pembukaan UUD 1945.
Untuk mewujudkan amanat konstitusi bahwa sumber-sumber kekayaan alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, jelas pemerintah dan DPR harus berjuang keras menciptakan ekosistemnya: dari suprastruktur hingga infrastrukturnya, menyiapkan payung hukumnya, hingga sosialisasi menggalang dukungan segenap elemen bangsa. ***
0 komentar:
Posting Komentar