Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Alam & Rakyat Korban Demi Pengusaha!

Artikel Halaman 12, Lampung Post Kamis 18-03-2021
Alam & Rakyat Korban Demi Pengusaha!
H. Bambang Eka Wijaya

DEGRADASI standar keselamatan lingkungan alam dan manusia oleh Omnibus Law menjadi kenyataan. PP 22/2021, turunan UU Cipta Kerja No.11/2020 mengeluarkan limbah batubara dan limbah sawit dari daftar Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan alasan bisa dibuat material bangunan.
Ironisnya, PP Nomor 22 Tahun 2021 itu diberi judul "tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup".
Pengeluaran kedua jenis limbah dari daftar B3 berawal dari usulan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), berdasar hasil penelitian limbah tersebut bisa dijadikan material bangunan sehingga di AS, RRT, Jepang, dan India, dikeluarkan dari B3.
Malangnya, hanya berdasar asumsi demikian limbah tersebut langsung dikeluarkan dari daftar B3. Ini disesalkan Manager Kampanye Perkotaan dan Energi Walhi Dwi Sawung, karena pengeluaran limbah itu dari daftar B3 berbahaya.
Sebaiknya diuji lebih dahulu sejauh mana kemampuan teknologi unit-unit usaha kita yang berserak di seantero negeri menjinakkan B3 itu seperti di negara maju.
Berbahaya karena menurut Dwi limbah tersebut mengandung karsinogenik (penyebab kanker). Selain itu, ada yang mengandung radioaktif, merkuri tinggi. Jadi, kalau mau dimanfaatksn harus diuji dahulu.
Sementara itu, peneliti LIPI bidang teknologi Ajeng Arum Sari menyebut limbah itu menyebabkan penyakit silikosis atau kelebihan debu yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Karena itu, pada PP 101/2014 yang diteken Presiden SBY, limbah tersebut masuk B3.
Namun, tentunya Presiden Jokowi sudah mempertimbangkan pilihan antara mengorbankan keselamatan lingkungan alam dan kesehatan rakyat dibanding keuntungan pengusaha. Ternyata, Jokowi memilih untuk lebih menguntungkan pengusaha.
Untuk mengusulkan agar lampiran PP tersebut dicabut seperti PP tentang produksi miras, tak mungkin. Masak setiap Presiden membuat PP lampirannya harus dicabut.
Tapi karena lingkungan alam dan rakyat pasif, tak bisa mengelak dari limbah abu terbang dan abu dapur sisa pembakaran batubara dan proses industri minyak sawit, maka sebaiknya pemerintah mewajibkan setiap unit usaha mengamankan limbahnya dari merugikan lingkungan dan kesehatan rakyat.
Jika itu tidak dilakukan, tunggu ledakan penyakit kanker dan sesak napas rakyat di seantero negeri, seperti kata Ajeng dari LIPI, "mengakibatkan pencemaran air dan udara, hingga emisi gas rumah kaca bila dibuang langsung ke tempat sampah tanpa diolah terlebih dahulu." (cnn-ina, 13/3) ***








0 komentar: