Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Dilarang Mudik, Kalau Mulang Tiyuh?

Artikel Halaman 12, Lampung Post Selasa 30-03-2021
Dilarang Mudik, Kalau Mulang Tiyuh?
H. Bambang Eka Wijaya

PEMERINTAH secara resmi mengeluarkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat pada Lebaran Idul Fitri 2021. Larangan mudik berlaku 6 sampai 17 Mei 2021.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Meski tanggal larangan mudik telah ditetapkan, sebelum dan sesudah waktu tersebut masysrakat diminta tidak pergi kemana-mana.
"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir. (Kompas.com, 26/3/2021).
Larangan mudik dan perjalanan ke luar daerah itu memberi kriteria jelas. Mudik selama ini diartikan suatu perjalanan dari Jakarta atau kota-kota besar lain ke desa-desa pedalaman di Jawa maupun luar Jawa. Sedangkan keluar daerah lazim dimaksudkan perjalanan keluar wilayah provinsi.
Karena itu, kalau hanya perjalanan dalam wilayah provonsi, misalnya dari Bandar Lampung ke Menggala, atau ke Liwa, atau mulang tiyuh dari Metro ke Peingsewu, tentu tidak masuk dalam kriteria larangan itu.
Untuk itu, Pemprov, Pemkot, dan Pemkab Lampung sebaiknya membuat aturan turunan larangan mudik dengan kriteria jelas begitu, agar saat pelaksanaannya di lapangan tidak terjadi salah tafsir. Jangan sampai warga dari Bandar Lampung mau pulang ke Natar saja dihadang dan disuruh nemutar lewat Kalianda karena masuk wilayah kabupaten.
Kejelasan kriteria itu penting, agar ambigu mudik tahun lalu tak terulang: pemerintah melarang mudik, tapi Jasa Marga mencatat ada 465.852 kendaraan meninggalkan DKI Jakarta, pulang kampung ke segala penjuru dari H-7 sampai H-1 Lebaran 2020.
Jadi waktu itu terjadi amhigu antara mudik dan pulang kampung. Padahal, sebenarnya pulang kampung bisa ke seantero udik Tanah Air, sehingga pulang kampung sinonim mudik.
Beda dengan mulang tiyuh, itu hanya berada di dalam daerah Lampung. Karena tiyuh hanya ada di Lampung, di daerah lain tak ada atau bahkan tiyuh tak dikenal.
Hal yang lebih signigikan lagi, di kabupaten dan kota Lampung kini tidak ada lagi zona merah. Jadi tak ada ancaman penularan antardaerah yang serius. Pembatasan gerak kendaraan dan manusia juga relatif lebih aman dibanding daerah lain yang punya zona merah. Terpenting, protokol kesehatan dilaksanakan sebaik-baiknya. ***




0 komentar: