Artikel Halaman 12, Lampung Post Sabtu 13-03-2021
Perbaiki Peta Jalan Pendidikan 2020-35!
H. Bambang Eka Wijaya
JUDUL 'perbaiki peta jalan pendidikan nasional 2020-2035' itu dibuat sebagai alternatif untuk judul 'cabut peta jalan pendidikan 2020-2035'. Artinya, jika peta jalan buatan Kemendikbud itu tidak diperbaiki, maka harus dicabut karena tidak sesuai dengan Konstitusi dan Sisdiknas.
Pasalnya, dalam draft terbaru peta jalan tersebut frasa agama dihapus dan digantikan dengan akhlak dan agama. Menurut Wakil Ketua MUI bidang Pendidikan KH Andullah Jaidi, frasa 'agama' tidak cukup diwakilkan dengam frasa 'akhlak dan budaya'. (Republika.co.id, 7/3/2021)
Ia mengatakan, setiap agama mengajarkan bagaimana seseorang memiliki kepribadian yang baik dan berakhlak mulia serta beriman kepada Yang Maha Kuasa.
Muatan agama tak hanya berfokus pada akhlak dan budaya, tegasnya. Tetapi, juga tentang bagaimana umat bisa melaksanakan ajarannya pada segala lini kehidupan sehingga menjadi umat yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Karena itu, peta jalan pendidikan nasional 2020-2035 itu harus diperbaiki dari neko-neko itu dengan menyesuaikan visinya pada Konstitusi, dalam hal ini UUD 1945 pasal 31 ayat (3):
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka nencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang."
Dan ayat (5): "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat."
Selanjutnya, peta jalan itu tak boleh menyimpang dari tujuan yang telah ditetapkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang pada Pasal 3 menyebutkan, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, da menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan pendidikan di Konstitusi dan Sisdiknas terang dan jelas, dengan iman dan takwa sesuai ajaran agama debagai faktor utama. Jadi tak perlu malah dipergelap dengan menghapus frasa agama dari peta jalan pendidikan nasional 2020-2035.
Kami yakin DPR akan memperbaiki peta jalan tersebut sesuai dengan amanat Konstitusi dan Sisdiknas. Atau, kalau pemerintah menolak perbaikan, sehingga tetap cenderung atheis, pasti para anggota DPR segera sepakat untuk mencabut rancangan tersebut. ***
0 komentar:
Posting Komentar