"ISU tersebar menyebutkan Pemerintah RI kalah di Arbitrase Internasional, diwajibkan membayar 75 juta dolar AS (sekitar Rp4,7 triliun) kepada pemilik Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi selaku penggugat, dibantah Jaksa Agung Basrief Arief!" ujar Umar.
"Menurut Jaksa Agung, atas gugatan Hesham dan Rafat 12 Mei 2011, proses di International Center for Setlement of Investment Disputes (ICSID) yang akan menggelar sidang arbitrase baru tahap memilih arbiter, dilanjutkan memilih ketua majelis pemimpin sidang! Jadi, sidang saja belum, apalagi kalah!" (Kompas, 12-9)
"Jaksa Agung 100 persen betul!" timpal Amir. "Tapi isu yang menyebut Pemerintah RI kalah itu bukan mengacu esensi kasusnya, tapi justru pada realitas kekalahan pemerintah pada dua terpidana 15 tahun penjara kasus korupsi dana talangan Bank Century Rp6,7 triliun! Bukannya mereka ditangkap dan dipenjarakan, malah menyeret Pemerintah RI jadi tergugat (terdakwa) di sidang internasional, diadili sistem hukumnya, kebijakan bailout dan putusan pengadilannya menghukum penggugat!"
"Itu kekalahan telak Pemerintah RI dari terpidana korupsi uang rakyatnya!" tegas Umar. "Dan itu terjadi hanya karena penegak hukum lemah, tak bisa menangkap terpidana korupsi! Akibatnya, justru para terpidana korupsi yang seharusnya dalam teralis besi, malah memojokkan sistem hukum kita untuk diundat-undat majelis di tribune (panggung) internasional!"
"Maka itu, kenapa kedua terpidana korupsi itu tak bisa ditangkap sehingga membalikkan justru Pemerintah RI yang diposisikan terdakwa, itulah sesungguhnya prioritas yang harus dipecahkan pemerintah, utamanya Jaksa Agung!" timpal Amir. "Misal, kenapa tak sejak awal terpidana koruptor itu di-red notice ke Interpol seperti Nazaruddin, hingga kini mereka seharusnya dalam kurungan, bukan merepotkan dan mempermalukan bangsa!"
"Hal-hal terakhir ini membuat skandal Century menggeliat, digoyang ulang oleh para politisi di parlemen dengan melanjutkan hasil paripurna sebelumnya yang dimenangkan pihak oposan, diproses meningkat ke pernyataan pendapat DPR!" tegas Umar.
"Menariknya, ide untuk melanjutkan skandal Century ke tahap pernyataan pendapat DPR—yang bisa lanjut ke MK untuk pemakzulan—datang dari Partai Golkar! Lantas, PKB yang biasa tandem ke Demokrat, malah mendukung usul meningkatkan level skandal Century! Wakil Ketua DPR dari PDIP Pramono Anung pun mendukung mereka! Pokoknya skandal Century siap digoyang ulang, dalam skala nasional dan internasional!" ***
0 komentar:
Posting Komentar