Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Pakta Integritas Antikorupsi PNS!

"SETIAP pegawai negeri sipil (PNS) diwajibkan menandatangani pakta integritas antikorupsi, kolusi, dan nepotisme!" ujar Umar. "Pakta ini sesuai Inpres No. 9/2011 dengan Pedoman Umum Permen PAN-RB No. 49/2011. Pakta buat gubernur sudah ditandatangani 20 Desember 2011 di Hotel Mercure, Jakarta, untuk PNS daerah Februari ini!" "Pakta integritas itu pernyataan seseorang pada diri sendiri untuk ini atau untuk itu!" timpal Umar. "Dibanding sumpah yang ada sanksi hukumnya buat sumpah palsu, pakta integritas belum ada ketentuan hukumnya! Pakta integritas dikenal di era reformasi, dibuat politisi saat menjadi calon anggota legislatif atau eksekutif, jika terpilih akan melakukan ini-itu! Sejauh ini, tak ada sanksi atau risiko apa pun pada dirinya ketika setelah terpilih tak melakukan isi pakta tersebut!"
"Pakta dalam bahasa Indonesia berarti ‘perjanjian’, seperti pada Pakta Warsawa!" tegas Umar. "Arti integritas dalan kamus Webster, adherence to a code of values—dukungan pada suatu perangkat nilai! Di situs resmi www.menpan.go.id, pakta integritas ini diartikan janji kepada diri sendiri untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan perundangan dan tak akan melakukan KKN!" "Dilihat dari makna dan bobot dimensi hukumnya, mengandalkan pakta integritas jadi pamungkas menghentikan korupsi pada semua PNS sama saja dengan bohong!" timpal Amir. "Bukan itu intinya! Tapi, perlu ada ayunan langkah awal reformasi birokrasi dilakukan setiap PNS! Mungkin itu arti strategis pakta integritas antikorupsi meski hadir setelah 13 tahun reformasi!" "Pada reformasi 13 tahun lalu baru kekuasaan Soeharto saja yang ditumbangkan!" tegas Umar. "Sedangkan birokrasinya, yang ada sampai saat ini adalah birokrasi lama yang karakternya tidak berubah!" (Kompas, 2-2). Dengan demikian, pakta integritas bisa dijadikan pendorong kepada PNS untuk berpikir mengubah karakter dirinya dari karakter Orde Baru ke karakter reformis!" "Untuk bisa menjadi pemicu proses perubahan karakter pada PNS, pakta itu tak bisa dilepas jalan sendiri setelah ditandatangani!" timpal Amir. "Untuk itu, diperlukan motor penggerak motivasi agar pakta itu hidup dan berperan dalam kegiatan sehari-hari PNS! Bukan saja mencegah dirinya korupsi, melainkan sekaligus mendorong tumbuhnya budaya antikorupsi, kolusi, dan nepotisme!" "Dengan begitu, makna integritas dalam pakta itu jadi adhere to code of anticorruption values—mendorong perangkat nilai antikorupsi!" tegas Umar. "Itu bisa menjadi motor pencegah laju korupsi kalangan politisi—yang diposisikan oleh demokrasi memimpin barisan PNS!" ***

0 komentar: