"JADI pusing membaca UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 38 berbunyi, 'Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang," ujar Umar. "Pelanggaran pasal itu diatur dalam Ketentuan Pidana, Pasal 41, 'Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta!"
"Untuk amil zakat tradisional dalam masyarakat di masjid atau guru ngaji, bagaimana?" tanya Amir.
"Secara eksplisit tak disebut UU itu!" jawab Umar. "Berarti masuk 'setiap orang' jika jadi amil zakat diancam pidana! Karena Pasal 17 berbunyi 'Untuk membantu Baznas dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ."
"Apa pula itu Baznas dan LAZ?" kejar Amir.
"Baznas itu Badan Amil Zakat Nasional, lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat nasional, di daerah Baznas provinsi dan Baznas kabupaten/kota! Anggota Baznas diseleksi DPR, diangkat dan bertanggung jawab pada Presiden!" jelas Umar. "LAZ, Lembaga Amil Zakat bentukan masyarakat dengan syarat berat!"
"Seberat apa syaratnya?" tanya Amir.
"Syaratnya, Pasal 18, (1) Pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri," jawab Umar. "(2) Izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit: a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan
Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; b. berbentuk lembaga berbadan hukum; c. men-dapat rekomendasi dari Baznas; d. memiliki pengawas syariat; e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; f. bersifat nirlaba; g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala. Lalu Pasal 19, LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada Baznas secara berkala." "Berarti selain pajak, zakat juga secara nasional ditangani pemerintah!" timpal Amir. "Kalau pajak penerimaan dan penyalurannya sering kurang beres, apa zakat juga mau diperlakukan serupa?" "Jangan suuzan!" tegas Umar. "Bahwa amil zakat masjid-masjid pelosok akan sulit memenuhi syarat pembetukan LAZ, bisa jadi! Tapi pemerintah kan lazim, jika bisa dipersulit, kenapa dipermudah?" ***
Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; b. berbentuk lembaga berbadan hukum; c. men-dapat rekomendasi dari Baznas; d. memiliki pengawas syariat; e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; f. bersifat nirlaba; g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala. Lalu Pasal 19, LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada Baznas secara berkala." "Berarti selain pajak, zakat juga secara nasional ditangani pemerintah!" timpal Amir. "Kalau pajak penerimaan dan penyalurannya sering kurang beres, apa zakat juga mau diperlakukan serupa?" "Jangan suuzan!" tegas Umar. "Bahwa amil zakat masjid-masjid pelosok akan sulit memenuhi syarat pembetukan LAZ, bisa jadi! Tapi pemerintah kan lazim, jika bisa dipersulit, kenapa dipermudah?" ***
0 komentar:
Posting Komentar