Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Iklan Kampanye Parpol di Media!


"KPU—Komisi Pemilihan Umum—Rabu (20/11) mengingatkan partai politik (parpol) peserta pemilu agar berhati-hati benar jika beriklan di media massa!" ujar Umar. 

"Kalau iklan di luar waktu kampanye mengandung unsur kampanye, bisa masuk pelanggaran kampanye! Unsur kampanye itu, ujar komisioner KPU Sigit Pamungkas, adalah menyampaikan visi, misi, program, dan ajakan untuk memilih!" (Kompas.com, 20/11). "Aturan tentang kampanye yang berlaku di luar masa kampanye itu bisa tergolong penafsiran baru!" timpal Amir.

"Selama ini masyarakat cenderung menafsirkan masa di luar kampanye justru sebagai masa bebas dari ketentuan kampanye! Sehingga lazim digunakan sebagai masa sosialisasi, dari pasang baliho, poster, umbul-umbul, bendera, spanduk, di tepi jalan, sampai beriklan di media massa! Isinya gambar pimpinan parpol sebagai calon presiden maupun calon kepala daerah, lambang parpol, juga jualan program!" 

"Mengenai unsur kampanye seperti yang secara tegas dan jelas diatur dalam undang-undang (UU)—menyampaikan visi, misi, program, dan ajakan memilih, tentu semua sepakat!" tegas Umar. "Namun pernyataan Sigit selanjutnya, bahwa iklan itu persuasif, bisa dengan bahasa gambar atau audio, lalu dia simpulkan semua informasi itu adalah ajakan untuk memberikan preferensi politik, terkesan ketentuannya yang di UU sudah disebut tegas dan jelas malah akan diulur-ulur menjadi sejenis pasal karet! 

Hal seperti itu tentu masih harus dibicarakan dalam masyarakat luas, agar berbagai dimensi dalam pelaksanaan UU tidak dijalankan secara semena-mena!" "Semua pihak tentu setuju penertiban dilakukan, asalkan sesuai peraturan atau bunyi UU-nya! Artinya, tidak berlebihan apalagi cenderung eksesif—melampaui batas-batas kewenangan yang ada!" timpal Amir. 

"Termasuk penertiban itu dilakukan mulai hari Kamis ini juga seperti ditegakkan pihak KPU!" "Tapi dari penegasan penertiban tersebut harus dilakukan mulai hari Kamis ini juga malah menimbulkan kesan seolah-olah pengangkatan masalah iklan parpol ini seperti kontra isu, untuk menggantikan isu kisruh daftar pemilih tetap (DPT) yang membuat KPU kewalahan menyelesaikan masalahnya!" tegas Umar. 

"Sekarang masalah DPT itu belum selesai, dan ada parpol yang curiga kemungkinan bisa disalahgunakannya suara yang belum didukung nomor induk kependudukan (NIK). Maka itu ditimbulkan kontra isu yang bisa merepotkan parpol agar parpol tak larut dalam kecurigaan tersebut!" ***

0 komentar: