"SESUAI imbauan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Pengurus Besar Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (PB POGI), Rabu 27 November 2013, dokter seluruh Indonesia melakukan mogok sebagai protes atas kriminalisasi terhadap profesi dokter!" ujar Umar. "IDI berprinsip putusan malapraktek hanya bisa diberikan oleh yang berkompeten dalam profesinya, hingga putusan malapraktek dari luar kompetensi profesinya merupakan kriminalisasi!"
"Putusan Kasasi MA No. 365.K/Pid/2012 tanggal 18 September 2012, tiga dokter spesialis kandungan dan kebidanan, Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian dinyatakan bersalah akibat kelalaian mereka pasien Julia Fransiska Makatey (25) meninggal setelah dioperasi di RSUP Kandau, Manado, pada 2010," timpal Amir. "Atas putusan kasasi masing-masing dihukum 10 bulan penjara, Ayu dan Simanjuntak pekan lalu dieksekusi masuk bui, sedang Siagian belum hadir!"
"Menurut Jerry Tambun, kuasa hukum para dokter tersebut, hukuman terhadap para dokter itu MA berdasar pasal KUHP akibat kelalaian menghilangkan nyawa orang lain. Di PN Manado, ketiga dokter divonis bebas! Di PT putusan itu diperkuat dengan tambahan saksi ahli yang menyatakan operasi dilakukan sesuai prosedur!" tukas Umar.
"Untuk itu, guru besar obstetri dan ginekologi Universitas Sam Ratulangi, Najoan Warouw, yang merupakan mentor para dokter terpidana itu menyatakan ketiga dokter kompeten melakukan operasi dan mereka melakukan sesuai prosedur!
Mengenai kelalaian mereka tidak memberi tahu keluarga korban risiko operasi, Warouw menyatakan bukan mereka tidak meminta izin ke keluarga, melainkan kondisi korban harus segera dilakukan operasi!" (Manado Post, 12/11)
"Menurut Tambun, pasien itu dirujuk dari puskesmas, saat tiba di RS itu kondisinya kritis, dengan air ketuban sudah pecah! Tim dokter harus bertindak cepat untuk menyelamatkan pasien!" timpal Amir.
"Saat dibedah, darah pasien sudah hitam akibat kontaminasi yang terjadi sebelum sampai rumah sakit itu! Operasinya sendiri berhasil menyelamatkan bayi dalam kandungan, yang sampai sekarang hidup dengan sehat berusia 3 tahun! Ibunya meninggal setelah operasi usai akibat kontaminasi darah hubungan jantung dan paru-paru tersumbat!"
"Riwayat medis pasien itu jadi novum di PK!" tegas Umar. "Aksi para dokter di MA Rabu berharap, lewat PK profesi dokter diselamatkan dari kriminalisasi!"
0 komentar:
Posting Komentar