http://lampost.co/berita/supremasi-hukum-kasus-century
"SETELAH melalui proses politik yang amat panjang di DPR, kasus Bank Century terkait pembengkakan dana talangan dari Rp630 miliar menjadi Rp6,7 triliun mulai diproses hukum KPK, dengan tersangka mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya yang telah ditahan," ujar Umar. "Untuk itu, KPK telah memeriksa dua saksi, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Wakil Presiden Boediono yang waktu itu gubernur BI."
"Selaku wakil presiden, Jusuf Kalla saat itu incharge memimpin pemerintahan dalam negeri karena Presiden SBY sedang tugas ke luar negeri!" timpal Amir.
"Di Komisi III DPR, Jusuf Kalla menyatakan menerima laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa ekonomi Indonesia aman dari dampak krisis keuangan AS! Namun, sehari kemudian, rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan ekonomi Indonesia terdampak krisis AS, sehingga kegagalan institusi keuangan betapa pun kecilnya, kejatuhannya berefek domino secara sistemik! Karena itu, KSSK sepakat memberikan dana talangan untuk menyelamatkan Bank Century!"
"Dalam konferensi pers usai diperiksa KPK, Sabtu (23/11), Boediono menyatakan pembengkakan dana talangan dari Rp630 miliar menjadi Rp6,7 triliun terjadi setelah ada keputusan pengambilalihan, sehingga penentuan dana talangan menjadi ranah (domain) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pengawas bank di BI!" kutip Umar.
"Setelah diambil alih LPS, dengan mandat untuk diselamatkan KSSK, ujar Boediono, Bank Century itu menjadi milik LPS!" (Kompas, 24/11)
"Keterangan pers Boediono itu menyulut reaksi tim pengawas kasus Century DPR karena berbeda dengan keterangan Jusuf Kalla!" timpal Amir.
"Perbedaan itu sudah ada sejak awal kejadian karena informasi yang diterima Jusuf Kalla berbeda dengan kebijakan yang dibuat KSSK! Justru di balik perbedaan itulah yang kini didalami KPK dalam proses hukumnya! Namun, reaksi pihak DPR itu layak dihargai sebagai
pelaksanaan tugasnya!"
"Namun, sebenarnya, justru secara hukum keterangan Boediono itu membariskan banyak orang lagi terkait pembengkakan dana talangan, selain pengawas bank di BI yang telah ditahan!" kata Umar.
"Semisal dari LPS, yang atas nama KSSK mengambil alih Bank Century dan menetapkan dana talangan tambahan kemudian!"
"Artinya, kini giliran proses hukum yang dijalankan, jadi intervensi politik jeda dulu agar proses hukumnya berjalan murni dan supremasi hukum bisa ditegakkan!" ujar Amir. "Hasil akhir proses hukum itu nanti yang terbuka untuk dinilai dan dikritik, baik substantif maupun sistemik!"
0 komentar:
Posting Komentar