Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

MK Hapus Kriminalisasi Amil Zakat!

http://lampost.co/berita/mk-hapus-kriminalisasi-amil-zakat
"MK—Mahkamah Konstitusi—memberikan kado Tahun Baru 1435 Hijriah pada para amil zakat dengan menghapus pidana atau kriminalisasi terhadap mereka sebagaimana diatur dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat!" ujar Umar. 

"Kadonya berupa putusan judicial review yang menghapus Pasal 38 dan 41 UU itu!" "Pasal 38 UU 23/2013 itu berbunyi, 'Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang," sambut Amir.

"Sedang Pasal 41 menyebutkan, 'Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)." 

"Dari bunyi pasal-pasal itu ancaman hukuman terhadap setiap orang itu bisa saja guru mengaji kampung atau kiai yang menerima zakat dari keluarga murid dan warga desa sekitarnya!" tukas Amir. "Bahkan ancaman pada setiap orang itu, tanpa kecuali juga bisa dikenakan pada amil zakat di masjid!" 

"Maka itu, alangkah bijaksana MK yang telah menghapus dua pasal tersebut!" timpal Amir. "Lebih lagi MK mengoreksi syarat-syarat berat mendirikan lembaga amil zakat (LAZ) yang diatur Pasal 18, antara lain harus terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam, yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial! MK hapus syarat-syarat berat itu!" 

"Prinsip utama UU No. 23/2011, melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat secara nasional dikelola pemerintah!" tegas Umar. "Di Pasal 3 Ayat (3) disebutkan, Baznas itu lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri, bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri!" 

"Menteri yang membentuk Baznas Provinsi atas usul gubernur! Baznas kabupaten/kota juga dibentuk menteri atas usul bupati/wali kota!" timpal Amir. "Pengelolaan zakat selain secara nasional sentralistik, juga monopolistik karena semua LAZ maupun kegiatan amil zakat semua jenjang yang di masyarakat wajib dilaporkan ke Baznas! Sedang peran serta masyarakat sebatas (Pasal 35) dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas dan LAZ!" ***

0 komentar: