"KPPU—Komisi Pengawas Persaingan Usaha—Kamis (20/3) memutus 19 importir bawang putih bersalah melakukan kartel, mereka dihukum denda total Rp13,3 miliar!" ujar Umar. "KPPU menilai sebagian dari importir ini sengaja melakukan monopoli dengan cara membatasi peredaran bawang putih di pasaran, berakibat pada lonjakan harga bawang putih!" (Kompas.com, 21/3)
"Menariknya, dalam putusan itu hakim menyatakan Menteri Perdagangan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) turut bersalah terlibat kasus ini karena bersekongkol dengan para importir yang berpraktik kartel tersebut!" timpal Amir. "Meski demikian, majelis komisi yang dipimpin Sukarmi tidak menghukum para pejabat di Kemendag, tetapi hanya merekomendasikan agar Kemendag memperbaiki keadaan—maksudnya tentu menghentikan praktik kartel dan menghabisinya!"
"Tapi di lain pihak, Menteri Perdagangan M. Lutfi tidak terima dengan putusan KPPU itu! Dia akan banding dan mengambil seluruh langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku!" tegas Umar.
"Menurut Lutfi, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat hanya mengatur aturan antarpedagang! Kemendag bukan pedagang, melainkan regulator, bahkan wasit!"
"Menurut cara berpikir awam, justru ketika regulator atau wasit terlibat persekongkolan dengan para pelanggar aturan hukum, hukumannya harus lebih berat!" tukas Amir. "Karena itu, pantas disesalkan putusan majelis komisi yang memberi keringanan dan membebaskan oknum pejabat yang terlibat kartel, yang akhirnya justru mengecilkan arti putusan majelis!"
"Pengalaman itu penting menjadi catatan KPPU, untuk menghukum tanpa pandang bulu siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran hukum! Terutama pelanggaran hukum terkait kartel, yang belakangan ini cenderung merebak praktik kartel, seperti kartel daging sapi!" timpal Umar.
"Secara nyata praktik kartel merugikan rakyat secara luas karena harga barangnya jadi jauh lebih mahal. Dalan kasus kartel daging sapi, dengan harga di pasar internasional 5 dolar AS/kg, akibat kartel di pasar dalam negeri harganya bisa dua kali lipat!
Akibatnya konsumsi daging rakyat merosot, menurunkan standar gizi rakyat yang memang masih buruk!" "Karena itu, usaha KPPU membersihkan negeri dari segala bentuk kartel pengisap darah rakyat itu harus dijalankan tanpa pandang bulu!" tegas Amir. "Lebih-lebih terhadap regulator, yang fungsinya justru menegakkan aturan—bukan bersekongkol melanggar aturan!" ***
0 komentar:
Posting Komentar