Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Pemerintah Rebut Sertifikasi Halal!


"PEMERINTAH, dalam hal ini Kementerian Agama, berusaha merebut pemberian sertifikat halal pada produk makanan yang selama ini diberikan Majelis Ulama Indonesia—MUI!" ujar Umar. "Kata Menteri Agama Suryadharma Ali, pemerintah yang berhak menerbitkan sertifikat halal! Meski nantinya, ujar Menteri, MUI diberi fungsi memberi rekomendasi!" (MetroTV, 4/3) 

"Menanggapi itu, Ketua Umum MUI Din Syamsuddin akan legawa atau menerima jika pemerintah ingin mengurusi sertifikasi halal. Kata Din, MUI tidak mau berebut kewenangan dengan pemerintah!" timpal Amir. "Seandainya pemerintah, Kementerian Agama ngotot, ujar Din, sebagai Ketua Umum MUI saya akan mengusulkan pada organisasi, serahkan saja semua. Ambil saja semua!" (Kompas.com, 5/3)

"Pemberian sertifikasi halal selama ini lancar, didasarkan pada fatwa MUI," tegas Umar. "MUI punya Komisi Fatwa terdiri dari ahli-ahli hukum Islam dari berbagai ormas Islam. Kalau Kementerian Agama mau menjadi penerbit sertifikat halal, berarti harus membentuk badan baru sejenis Komisi Fatwa MUI, mungkin dewan syariah, lengkap dengan laboratorium dan tim ahli lintas disiplin ilmu untuk menjadi pelaksananya!" 

"Betapa naif kalau hal itu dilakukan hanya untuk merebut dari MUI aliran dana dari perusahaan yang mengurus sertifikat halal buat produknya!" kata Amir. "Naif, karena sebenarnya Kementerian Agama sudah punya dana abadi puluhan triliun dari pengelolaan haji, masak recehan dari sertifikasi halal saja mau direbutnya!" 

"Soal kewenangan sebenarnya pengakuan rakyat—seperti yang dimiliki MUI—jelas lebih tinggi dari kewenangan formal yang juga bersumber dari kekuasaan yang bertolak dari kedaulatan rakyat!" tegas Umar. "Karena itu, sesuatu yang sudah dikelola masyarakat, apalagi oleh organisasi dengan integritas dan kredibilitas sebaik MUI, pemerintah tak perlulah cawe-cawe merampasnya! 

Sebaliknya, pemerintah berkewajiban membinanya, kalau ada yang masih kurang disempurnakan!" "Tapi motif merebut uang receh di balik sertifikasi halal itu muncul dari berbagai penjuru!" timpal Amir. "Contohnya, 2006 di DPR muncul RUU Jaminan Produk Halal dari usul inisiatif DPR, sampai kini belum disahkan! 

Selain karena penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari UU itu kecil sekali, lembaganya harus dibentuk departemen mana tak kunjung disepakati! Mungkin, untuk mengklaim sebagai pelaksananya Kementerian Agama harus mengegolkan dulu RUU tersebut!"

0 komentar: