Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Moratorium Iklan Kampanye Politik!

http://lampost.co/berita/moratorium-iklan-kampanye-politik

"LEMBAGA penyiaran (televisi, radio) dan peserta pemilu diminta menghentikan penyiaran iklan politik dan kampanye pemilu sampai jadwal kampanye pemilu melalui media elektronik 16 Maret hingga 5 April 2014!" ujar Umar. "Pada saatnya nanti, setiap media penyiaran hanya boleh menayangkan iklan satu peserta pemilu 10 kali sehari, dengan durasi 30 detik di televisi dan 60 detik di radio!" "Asyik! Berarti setengah bulan ini televisi dan radio bersih dari iklan politik dan kampanye pemilu!" timpal Amir. 

"Rakyat bebas dari iklan yang kebanyakan cuma berisi janji kosong! Seperti pemilu lalu, ada partai beriklan dirinya antikorupsi! Ternyata tokoh-tokoh partai itu pada periode itu banyak terlibat korupsi, juga yang jadi bintang iklannya tergulung KPK, divonis penjara cukup berat!"

"Pembatasan frekuensi dan durasi itu mengurangi limpahan janji palsu seperti itu ke tengah masyarakat!" tukas Umar. "Meski, jika semua peserta pemilu beriklan tetap ramai juga! Dengan 12 peserta pemilu setiap hari ada 120 kali tayang, kalau separuhnya menumpuk di prime time pukul 18.00 sampai 21.00, jadi 60 iklan untuk tiga jam, setiap jam tayang 20 iklan, iklan kampanye jadi dominan juga! 

Belum lagi kalau iklan calon presiden ikut nimbrung, iklan politik tetap bejibun!" "Moratorium itu dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu Legislatif yang terdiri dari Bapilu, KPU, Komisi Penyiaran, dan Komisi Informasi tanggal 28 Februari 2014," timpal Amir. "Namun, menurut pengamat komunikasi politik UI, Effendi Gazali, secara hukum moratorium itu lemah! 

Bisa dilanggar kapan saja karena pasti kandas kalau dibawa ke pengadilan!" "Itu karena menurut dia ada perbedaan persepsi definisi iklan kampanye antara SKB dan Undang-Undang Pemilu Legislatif yang disusun DPR!" kata Umar. "Pembuat SKB menilai, sebuah iklan politik yang hanya menyampaikan salah satu unsur kampanye saja sudah merupakan bentuk iklan kampanye! Sedang menurut UU harus kumulatif, ada visi, misi, dan program!" (Kompas.com, 1/3) 

"Selain itu, suatu moratorium lazimnya kesepakatan para pelaku dalam sesuatu bidang, bukan dibuat suatu pihak untuk memaksa pihak lain!" timpal Amir. "Misal, moratorium garapan hutan Indonesia, disepakati Pemerintah Indonesia! Apa ada gejala surplus power, hingga para pelaku siaran dan peserta pemilu harus taat saja tanpa diajak bicara untuk komitmen?" ***

0 komentar: