Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Pasal Gila Juga Ada di RUU KUHAP!


"MA—Mahkamah Agung—juga resah dengan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP di DPR, justru atas apa yang disebut Hakim Agung Artidjo Alkostar, ketua Kamar Pidana MA, sebagai ‘pasal gila’!" ujar Umar. "Itu terkait Pasal 250 Ayat (3) RUU KUHAP, yang memangkas kewenangan MA! MA tak boleh memvonis hukuman lebih berat dari pengadilan di bawahnya!" (MI, 1/3). 

"Putusan kasasi Artidjo dan kawan-kawan di kamar pidana MA yang agaknya menjadi sasaran para penyusun RUU!" timpal Amir. "Artidjo adalah ketua Majelis Kasasi yang memperberat hukuman Gayus Tambunan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara, menggandakan vonis Anggodo Widjojo dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara, bahkan melipattigakan vonis Angelina Sondakh dari 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta menjadi 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp37 miliar!"

"Peningkatan luar biasa berat hukuman Angelina Sondakh dari partai berkuasa yang memerintah sekaligus anggota DPR itu kemungkinan yang membuat gelagat pemerintah dan DPR ngotot membahas dan mengesahkan revisi KUHAP dan KUHP itu, tak peduli kecaman sekeras apa pun dari luar, karena pihak yang bisa terjerat hukuman seberat itu cuma dari kalangan pemerintah dan DPR yang bisa bermain kekuasaan, seperti Angelina Sondakh!" tukas Umar. 

"Itu sejalan dengan pemikiran Lord Acton, power tend to corrupt, artinya hanya orang yang punya kekuasaan bisa terjerat penyalahgunaan kekuasaan—abuse of power!" "Karena itu, KPK berpasangan dengan MA yang sedemikian sama kerasnya menindak abuse of power di kalangan pemerintah dan politisi harus dikebiri kewenangannya agar para pejabat pemerintah dan politisi, setidaknya periode terakhir ini, bisa aman dari ancaman jerat KPK dan MA tersebut!" timpal Amir. 

"Dengan gelagat sedemikian, semakin keras protes dan kecaman dari luar atas pembahasan kedua RUU, akan semakin serius pula percepatan pengesahannya menjadi UU dilakukan!" "Shock Angie, itulah yang mendorong revisi dua UU yang sudah demikian lama dikesampingkan tiba-tiba dipaksakan!" tukas Umar. 

"KUHP memang warisan penjajah Belanda! Sedang KUHAP, kalau ada anggota DPR menyebut di televisi warisan Belanda, keliru! KUHAP kita UU No. 8/1981, Lembaran Negara 1981 No. 76, TLN No. 3209! Namun, revisinya ikut dipaksakan sekarang karena ada kewenangan MA bersama polisi, jaksa, dan KPK di dalamnya yang menjadi biang shock Angie sehingga harus dikebiri! Revisi KUHAP, dari usia UU-nya memang tampak tergesa-gesa!" ***

0 komentar: