Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Keharusan Up Grading Lurah!



"UU Nomor 6/2014 tentang Desa yang disahkan 15 Januari 2014 meniscayakan setiap lurah atau kepala desa, kampung, nagari, peratin, pekon, beserta aparat dan masyarakat desa telah memahaminya!" ujar Umar. "Padahal, isi UU yang terdiri dari XVI bab dan 122 pasal serta banyak ayat pada tiap pasalnya itu tidaklah sederhana!

 Karena itu, jelas jadi keharusan melakukan up grading para pemimpin desa itu agar UU berjalan efektif dan membawa maslahat kepada warganya!" "Up grading atau pendidikan kilat tentang UU Desa itu lebih diperlukan lagi untuk kemampuannya mengelola keuangan desa, dari membuat rancangan anggaran desa sampai administrasi pelaksanaannya yang harus akuntabel!" timpal Amir.

"Hal ini penting karena tanpa kemampuan mengelola anggaran desa secara baik, bahkan Mendagri Gamawan Fauzi sering khawatir banyak kepala desa bakal masuk penjara akibat kasus korupsi—padahal akibat tak menguasai ketentuan UU!" "Soalnya mulai APBN 2015, anggaran buat setiap desa menurut UU bisa mencapai lebih Rp1 miliar! 

 Bahkan, Jokowi-JK janji lebih Rp1 miliar. Atau paling tidak yang sudah disiapkan SBY dalam RAPBN 2015 sekitar Rp550 juta/desa!" tegas Umar. "Tanpa pengetahuan yang cukup tentang pengelolaan keuangan desa sesuai UU, bisa seperti dikhawatirkan Mendagri!" 

"Belum lagi banyak hal baru pada UU Desa yang harus dipahami!" timpal Amir. "Contohnya Pasal 3, 
'Pengaturan desa berasaskan: 
 a. rekognisi. 
 b. subsidiaritas. 
 c. keberagaman. 
 d. kebersamaan. 
 e. kegotongroyongan. 
 f. kekeluargaan. 
 g. musyawarah. 
 h. demokrasi. 
 i. kemandirian. 
 j. partisipasi. 
 k. kesetaraan. 
 l. pemberdayaan, dan 
 m. keberlanjutan.' 

 Rekognisi dan subsidiaritas saja entah apa artinya, lantas apakah asas-asas lainnya artinya seperti yang dipahami kepala desa selama ini—asas kekeluargaan misalnya, berarti keluarga kerabatnya yang mengisi semua jabatan perangkat desa?" 

 "Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa memang kewenangan kepala desa, yang juga ada di UU baru ini Pasal 26 huruf b," tukas Umar. "Artinya, berharap perubahan total dari hal negatif dengan UU ini berlebihan! 

Apalagi makin besar dana desa yang dikelola, justru orang-orang paling dipercaya yang dipilih kepala desa! Dan biasa, itu kerabatnya! Karena itu, up grading kepala desa untuk penguasaan UU Desa itu amat penting agar meski nepotisme tak bisa dihindari, tujuan anggaran desa buat kesejahteraan rakyat bisa diprioritaskan!" ***

0 komentar: