"MA—Mahkamah Agung—dalam putusan kasasi 24 Juni 2008 membebaskan 40 anggota DPRD Padang periode 1999—2004 dari vonis PN Padang dan PT Sumatera Barat (2005) masing-masing 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti dari Rp190 juta sampai Rp250 juta!" ujar Umar. "Majelis Hakim kasasi yang diketuai Iskandar Kamil dalam petikan putusannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana!" (Koran Tempo, 1/8/2008)
"Sebelumnya, ke-40 anggota DPRD Padang diadili dan divonis hukuman pidana dalam kasus korupsi APBD untuk biaya perjalanan studi banding!" timpal Amir. "Sejak putusan kasasi pembebasan itu, DPRD seantero negeri jorjoran menghabiskan APBD untuk studi banding, terkait penyusunan perda yang remeh-temeh sekalipun! Bahkan terkesan ada aura, korupsi berjemaah atas APBD berdasarkan kebijakan yang disepakati lembaganya, siapa takut?"
"Sebaliknya korupsi yang dilakukan sendiri-sendiri, semisal atas dana kopi tamu pimpinan—seperti yang terjadi di Tanggamus dan Padang Pariaman—ketua DPRD-nya bisa kena vonis pidana!" tukas Umar.
"Bertolak dari pengalaman seperti itulah, bukan mustahil, jika DPRD berbagai kabupaten/kota mentradisikan pemberian uang purnabakti kepada para anggota DPRD setiap akhir periode masa dinasnya, semacam dana pensiunnya!
Lebih asyik tentu mereka yang terpilih kembali pada pemilu legislatif berikutnya, akan menerima dana pensiun berkali-kali!" "Dilihat dari masih amat banyak rakyat negeri ini yang hidup sengsara serbakekurangan, kebebasan para anggota DPRD untuk menguras dana publik bagi kenikmatan pribadinya semata itu memang tidak adil" tegas Amir.
"Namun, dari hikmah kasus ini justru terlihat, sistem politik negeri kita yang mendapat justifikasi hukum justru memang tidak mementingkan rasa adil masyarakat maupun keadilan dalam arti umum!" "Untuk semua ‘aji mumpung’ itu, masyarakat sudah menjadi imun atau kebas tidak bisa lagi merasakan ketidakadilan yang malang melintang di depan matanya!" timpal Umar.
"Bantai sesuka-suka kalianlah, mumpung masih di dunia! Di akhirat nanti, pengadilannya tentu berbeda! Standar salah-benarnya lebih jelas, tidak bisa ditawar-tawar pula! Salah-benar memang terganting ukuran pribadi masing-masing ketika keadilan hukum tidak bisa lagi diandalkan!" ***
0 komentar:
Posting Komentar