Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Bambang Widjojanto Harus Mundur!

BERDASAR UU KPK, setiap pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus diberhentikan dengan keputusan presiden. Sebagai konsekuensinya, setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada kasus sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010, maka agar lebih terhormat ia harus mengundurkan diri dari jabatan di KPK sebelum diberhentikan presiden. 

 Konsekuensi sikap atas status tersangka itu tampaknya sudah disadari Bambang Widjojanto. Saat diwawancara Kompas.com (24/1), ia menyatakan sudah mempertimbangkan untuk mengundurkan diri. Ia akan menyampaikan pengunduran dirinya kepada pimpinan KPK, dan pimpinan KPK yang menyampaikan ke presiden.

"Sebagai penegak hukum saya konsisten. Saya harus tunduk di bawah konstitusi, undang-undang, moral hukum, dan etik hukum," kata Bambang Widjojanto. "Alasan untuk mengundurkan diri itu tak lain adalah karena ingin memberikan contoh bahwa seorang pejabat negara yang tengah terlibat dalam masalah hukum memang sudah seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya.

" Dengan pertimbangan Bambang Widjojanto akan mengundurkan diri itu, pimpinan KPK nantinya akan tinggal tiga orang, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen, karena sejak awal Januari lalu seorang pimpinan lainnya, Busyro Muqoddas, telah habis masa tugasnya di KPK, sedang untuk menyeleksi penggantinya belum dilakukan DPR. Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menyatakan dalam sebuah diskusi di Jakarta (Kompas.com, 24/1), tak masalah pimpinan KPK hanya tiga orang, mereka tetap bisa mengambil keputusan secara kolektif kolegial. Kalau sebelumnya dipimpin empat orang bisa, kenapa tiga orang tak bisa, kata dia. 

 Tapi jika hanya dipimpin tiga orang, jelas KPK akan lebih lemah dibanding dipimpin lima orang. Apalagi seperti dikatakan Chaudry Sitompul di diskusi itu, Ketua KPK Abraham Samad sedang menghadapi polemik dengan Plt. Sekjen PDIP Hasto Kristianto, konsentrasi pada tugasnya tak bisa full. 

Realitasnya, kepemimpinan KPK perlu segera lebih disempurnakan. Untuk itu, karena proses pengunduran diri atau diberhentikan presiden salah satu pimpinan KPK tinggal soal waktu saja, DPR sudah sewajarnya segera melakukan seleksi pengisian pimpinan KPK. Dengan tepatnya waktu seleksi dan pengisian kekosongan pimpinan KPK, diharapkan kinerja pemberantasan korupsi bisa tetap berjalan optimal! ***

0 komentar: