MESKI merendah tak ada target-targetan, Jaksa Agung HM Prasetyo melangkah strategis untuk meningkatkan kinerja kejaksaan dalam memberantas korupsi dengan membentuk satuan tugas khusus (Satgasus) berkekuatan 100 orang jaksa pilihan kompetensi dan integritasnya dari pusat dan daerah.
Satgasus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) itu dilantik 8 Januari 2015, menurut Prasetyo, untuk percepatan penyelesaian kasus korupsi. Ia berharap dengan Satgasus ini kepercayaan masyarakat terhadap korps Adhyaksa akan meningkat. "Oleh karena itu keberadaan Satgasus ini sangat diharapkan dapat menjawab segala tuntutan untuk memenangi perang melawan korupsi," tegasnya. (Kompas.com, 19/1)
Sebagai langkah strategis, Satgasus ini diharapkan bisa menjadi awal kebangkitan jaksa dalam pemberantasan korupsi. Artinya, “Jabang Tetuka” ini dibina secara lugas hingga mampu menjadi ujung tombak lembaga formal yang mumpuni memberantas korupsi!
Dengan begitu, bukan saja kekuatan jaksa dalam memberantas korupsi bisa kian seimbang dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melainkan juga, dalam jangka panjang diharapkan dengan Satgasus itu kejaksaan mampu menerima penyerahan kembali tugas pemberantasan korupsi dari KPK.
Pada saat itu, kegiatan pemberantasan korupsi cukup dilakukan lembaga formal, sedang lembaga ad-hoc (darurat) seperti KPK bisa dibubarkan.
Usaha ke situ harus dengan memperkuat kerja sama dengan KPK dan polisi!
Dengan KPK, memperbesar jumlah jaksa yang berpengalaman tugas di KPK. Tugaskan sebanyak mungkin jaksa ke KPK, sampai ketika mereka pulang kandang, kualitas personalia kejaksaan setara dengan KPK.
Dengan kerja sama terlembaga KPK, kejaksaan dan kepolisian terus ditambah jumlah tenaga penyelidik, penyidik dan penuntut tindak pidana korupsi!
Hingga pada suatu titik nanti, kerja memberantas korupsi terintegrasi, tak satu koruptor pun bisa lolos di negeri ini! Jika waktunya tiba, tugas KPK memberantas korupsi diserahkan kembali oleh KPK ke polisi dan jaksa dengan kualitas setara.
Kerja sama ketiga lembaga, KPK, jaksa, dan polisi harus bisa mengintegrasikan tugas pemberantasan korupsi dari perencanaan sampai menyusun time schedule—dalam waktu panjang sekalipun—penyelesaian tugas ad-hoc KPK.
Tanpa kerja sama lembaga yang intens, apalagi lebih dironai konflik antarlembaga, optimalisasi pemberantasan korupsi justru terkendala faktor kelembagaan! Itu kondisi sekarang! ***
0 komentar:
Posting Komentar