SEKRETARIS Kabinet Andi Widjajanto, Sabtu (24/1), mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mempelajari opsi untuk meminta kepolisian memberikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus yang disangkakan kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) (Kompas.com, 24/1).
"Itu sedang dipelajari, yang pasti seperti yang saya katakan, Presiden ingin supaya semua upaya hukum yang berkaitan dengan kasus ini, kasusnya BG (Budi Gunawan) dan BW itu patokannya aturan undang-undang yang ada," kata Andi.
Saran SP3 untuk penyelesaian kasus BW datang dari Denny Indrayana, mantan Wakil Menkumham (2009—2014). Jalan keluar itu seperti dilakukan Presiden SBY dalam kasus Cicak vs Buaya jilid I, setelah Presiden membentuk Tim 8 dipimpin Adnan Buyung Nasution untuk melakukan investigasi.
Menurut Denny, Jokowi harus segera mengambil langkah itu.
Kalau tidak, ia juga harus segera mengeluarkan keputusan presiden (keppres) memberhentikan BW dari jabatan wakil ketua KPK. Jika ini yang dilakukan, bisa menuai protes luas di masyarakat dengan tuduhan Jokowi sengaja melemahkan KPK lewat kasus kriminalisasi terhadap BW.
"Karena ini jelas kriminalisasi, dengan cara hukum tak bisa dipertanggungjawabkan. Kita minta Presiden jangan keluarkan keppres dulu," ujar Denny, Sabtu. (24-1)
Kembali ke Andi Widjajanto, mengatakan, dalam satu dua hari ke depan, langkah hukum nyata dari Presiden akan terlihat. Apa yang akan dipertimbangkan Presiden sebagai opsi terbaik masalah hukum di kepolisian dan KPK, menurut dia, yang sudah diatur dalam undang-undang.
Opsi yang tengah disiapkan Kepala Negara, lanjut Andi, bagaimana agar KPK bisa tetap menjalankan fungsinya dalam pemberan-tasan korupsi. "Presiden sedang siapkan langkah untuk memastikan KPK tidak lumpuh. KPK akan tetap berperan menjalankan fungsi pemberantasan korupsi," ujar Andi.
Diharapkan, langkah Jokowi dalam menyelesaikan kasus BW dan BG benar-benar memperkuat fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi, seperti langkah SP3 yang pernah diambil SBY.
Waktu itu, seiring SP3 Kejaksaan atas kasus Bibit-Chandra dari KPK sebagai pihak 'cicak', terhadap pihak 'buaya' yakni pejabat dari Bareskrim Polri dan pengusaha yang terlibat kasus korupsi penyulut kasus cicak vs buaya itu proses hukumnya dilanjutkan—karena itu bagian dari pemberantasan korupsi. Jadi, jalan keluarnya tidak menghentikan usaha pemberantasan korupsi! ***
0 komentar:
Posting Komentar