KARENA dalam Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi-JK ada Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, akhir 2014 Kementerian Dalam Negeri memutus kontrak 16 ribu tenaga fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd). Langkah itu sekaligus menjadi isyarat, desa kini di persimpangan jalan, belum jelas posisinya di bawah kementerian apa!
UU Nomor 6/2014 tentang Desa, Pasal 112 Ayat (1) berbunyi, pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah desa. Penjelasan ayat itu menyebutkan pemerintah adalah Menteri Dalam Negeri. Tapi justru Kementerian Dalam Negeri yang “keburu” memutus kontrak tenaga fasilitator PNPM-MPd sebelum ada kejelasan penanganan desa setelah ada Kementerian Desa!
Karena terkait honor atas orang sebanyak itu? Kalau soal itu, anggota DPR Komisi II dari PDIP, Budiman Sudjatmiko, berkata di Kemendagri ada DIPA PNPM 2015 yang bisa untuk itu.
Sedangkan fungsi tenaga fasilitator itu masih sangat dibutuhkan karena ada transfer terakhir dana PNPM 2014 sebesar Rp1 triliun yang harus diselesaikan April 2015. Tanpa adanya pendamping, pertanggungjawaban dana tersebut rawan korupsi. (detikcom, 3/1)
Menurut logikanya, memang setelah lahir Kementerian Desa, kalau UU mengatur soal pemerintahan tetap di bawah Menteri Dalam Negeri, setidaknya urusan program pembangunan bisa ditangani Kementerian Desa.
Meski demikian, sebagai pemerintahan, selayaknya koordinasi dulu dengan pihak Kementerian Desa soal alih tanggung jawab atas 16 ribu tenaga fasilitator PNPM-MPd itu.
Tidak lantas begitu saja memutus kontrak belasan ribu tenaga fasilitator tanpa kejelasan masalahnya! Langkah itu tidak mencerminkan cara kerja sebuah pemerintahan yang baik!
Untuk mengatasi kurang layakya cara kerja pemerintahan itu, sebaiknya segera dikeluarkan peraturan presiden terkait pembagian kewenangan pemerintahan dan pembangunan desa mengacu UU Desa dan struktur Kabinet Kerja.
Urusan desa amat penting cepat diselesaikan karena di desa mayoritas rakyat mempertaruhkan nasibnya. Dan pertaruhan itu ditentukan oleh baik buruknya pemerintahan. Kalau cara kerja pemerintahannya buruk, warga desa yang pertama kena imbasnya!
Karena itu sering disebutkan, desa itu barometer baik-buruknya pemerintahan! Realitas kehidupan di desa-desa yang baik, buah dari kerja pemerintahan yang baik. Realitas desa yang buruk, banyak begal dan sejenisnya, cerminan pemerintahan yang buruk! ***
0 komentar:
Posting Komentar